Uang Anda Rusak? Begini Syarat Menukar Uang ke Bank Indonesia

ifta - Minggu, 17 September 2023 10:57 WIB
Contoh uang rusak (Foto: Khafidz Abdulah/TrenAsia)

JAKARTA, Halojatim.com - Pernah punya uang yang robek, atau bahkan rusak parah seperti lubang, sehingga sering ditolak pemilik toko untuk transaksi?

Tidak usah panik, terlebih jika uang itu memiliki nilai tinggi, seperti pecahan Rp100 ribu.

Uang itu bisa ditukakan ke Bank Indonesia. Pengaturan soal penggantian uang rusak tertuang melalui Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 19/13/PADG/2017 tentang Penukaran Uang Rupiah dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019 tentang Pengelolaan Uang Rupiah.

Uang Kertas

BI akan memberikan ganti terhadap uang kertas dengan nilai yang sama namun harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan meliputi:

  1. Fisik uang Rupiah kertas lebih besar dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya;
  2. Ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya;
  3. Uang Rupiah kertas rusak/cacat masih merupakan satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap;
  4. Uang Rupiah Kertas rusak/cacat tidak merupakan satu kesatuan dan kedua nomor seri pada uang Rupiah kertas rusak tersebut lengkap dan sama.

Apabila kondisi uang yang hendak ditukarkan memiliki kerusakan dan wujudnya tidak lebih dari 2/3 maka tidak akan diterima oleh BI. Jika memiliki uang kertas yang terbakar, BI masih tetap akan memberikan ganti dengan nilai yang sama nominalnya, asalkan identitas dari uang tersebut masih bisa dikenali.

Selain itu masyarakat yang memiliki uang rusak akibat terbakar juga dapat diminta BI untuk menyertakan surat keterangan dari kelurahan atau kantor Kepolisian Negara Republik Indonesia setempat dengan pertimbangan tertentu.

Uang Logam

Seperti halnya uang kertas, uang logam harus memenuhi syarat agar dapat ditukarkan dimana syarat tersebut meliputi Fisik uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya serta cirinya yang masih dapat dikenali. Diluar syarat tersebut uang tidak bisa ditukarkan.

Penukaran Uang Rusak

Penukaran terhadap uang rusak dapat dilakukan di BI sebagai Bank Sentral maupun pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Indonesia. Bila menukar pada pihak lain yang ditunjuk BI, maka masyarakat harus terlebih dahulu memilah dan mengemas uang Rupiah yang hendak ditukarkan.

Penukaran uang harus melalui reservasi terlebih dahulu melalui laman https://pintar.bi.go.id. Dalam laman tersebut akan terdapat kolom-kolom yang harus diisi guna menukarkan uang.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Khafidz Abdulah Budianto pada 17 Sep 2023

Bagikan

RELATED NEWS