Tarif Listrik Non Subsidi Tak Naik, Ini Daftar Tarif untuk 13 Golongan

ifta - Sabtu, 02 Desember 2023 06:43 WIB
PT PLN (Persero) telah memutuskan untuk tidak mengubah tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi hingga Desember 2023

JAKARTA, Halojatim.com - Penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan non subsidi dilakukan setiap tiga bulan sekali.

Setelah tiga bulan berlalu, kini dipastikan jika tarif listrik non subsidi tidak naik.

Tarif yang dibebankan kepada pelanggan akan tetap sama dengan bulan sebelumnya.

PT PLN (Persero) memutuskan tidak mengubah tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi hingga Desember 2023.

Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menyatakan kesiapannya untuk melaksanakan keputusan pemerintah terkait tarif tenaga listrik pada kuartal IV 2023. Ia menegaskan PLN mempunyai komitmen terus menyediakan pasokan listrik yang handal bagi seluruh masyarakat, sektor bisnis, dan industri di Indonesia.

Hal itu telah tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo. Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).

Berdasarkan aturan tersebut, kata Darmawan, penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan non subsidi dilakukan setiap tiga bulan apabila terjadi perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro yakni kurs, Indonesian Crude Price/ICP, dan inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

“Kami terus memastikan pelanggan dapat terus memperoleh listrik yang andal dan berkualitas," ujarnya dalam siaran pers, pada Jumat, 1 Desember 2023.

Tarif listrik PLN Desember 2023

1. Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh.

2. Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp 1.444,70 per kWh.

3. Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp 1.444,70 per kWh.

4. Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.699,53 per kWh.

5. Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.699,53 per kWh.

6. Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh.

7. Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.

8. Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.

9. Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp 996,74 per kWh.

10. Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.699,53 per kWh.

11. Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.522,88 per kWh.

12. Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.699,53 per kWh.

13. Golongan L/ TR, TM, TT, Rp 1.644,52 per kW

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Alvin Pasza Bagaskara pada 01 Dec 2023

Tulisan ini telah tayang di kabarsiger.com oleh Yunike Purnama pada 02 Dec 2023

Tags listrikplnTarifBagikan

RELATED NEWS