Tarif Listrik Juli hingga September, Apakah Naik? Ini Keputusannya

ifta - Rabu, 28 Juni 2023 12:22 WIB
PLN

JAKARTA, Halojatim.com - Apakah akan ada kenaikan tarif listrik untuk Juli hingga September 2023?

Biasanya penyesuaian akan dilakukan dengan mempertimbangkan faktor macro.

Tarif tenaga listrik golongan pelanggan nonsubsidi dilakukan penyesuaian setiap 3 bulan apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi yaitu kurs dolar AmerikaSerikat, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Patokan Batubara (HPB).

Lalu bagaimana dengan periode Juli hingga September 2023, apakah ada kenaikan?

PT PLN (Persero) menyatakan tarif listrik nonsubsidi periode Juli hingga September 2023 tidak mengalami kenaikan atau tetap.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jisman Hutajulu menyampaikan, jika memperhatikan indikator-indikator yang ada, secara perhitungan tarif tenaga listrik golongan pelanggan nonsubsidi semestinya mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tarif pada kuartal II-2023.

"Untuk pelanggan sosial, rumah tangga kecil, bisnis kecil, industri kecil, dan termasuk yang peruntukan listriknya bagi Usaha Mikro dan Menengah (UMKM) yang termasuk ke dalam 25 golongan pelanggan bersubsidi tidak mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi listrik," katanya pada Selasa, 27 Juni 2023.

Adapun besaran tarif tenaga listrik untuk per Juli hingga September 2023 untuk sektor rumah tangga sebagai berikut:

– Pelanggan Rumah Tangga Daya 450 Volt Ampere (VA) Bersubsidi sebesar Rp 415/ kilowatt hour (kWh)
– Pelanggan Rumah Tangga Daya 900 VA Bersubsidi sebesar Rp605 per kWh.
– Pelanggan Rumah Tangga Daya 900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu) sebesar Rp1.352 per kWh.
– Pelanggan Rumah Tangga Daya 1.300-2.200 VA sebesar Rp1.444,70 per kWh.
– Pelanggan Rumah Tangga Daya 3.500 ke atas sebesar Rp1.699,53 per kWh. ***

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Debrinata Rizky pada 28 Jun 2023

Bagikan

RELATED NEWS