Tangani Piutang, BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Disnaker Provinsi Jawa Timur

Asih - Senin, 27 Februari 2023 11:28 WIB
Untuk mengatasi masalah piutang, BPJS Ketenagakerjaan bekerjasama dengan Disnakertrans Jatim.

SURABAYA | halojatim.com - BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jawa Timur menggandeng Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur.

Kerjasama kedua belah pihak itu untuk menangani perusahan - perusahaan tidak patuh terhadap penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan khususnya perusahaan menunggak iuran.

Deputi Direktur Wilayah Jawa Timur Hadi Purnomo menjelaskan penanganan tersebut sebagai tindak lanjut perjanjian kerjasama antara Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur tentang Sinergi Perluasan Kepesertaan dan Peningkatan Kepatuhan dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

BACA JUGA :


Dalam penanganan perusahaan tidak patuh khususnya menunggak iuran ini, Disnakertrans Provinsi Jawa Timur menerbitkan surat pemberitahuan tunggakan iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada perusahaan – perusahaan menunggak iuran atas laporan dari BPJS Ketenagakerjaan. Tentunya perusahaan – perusahaan tersebut sudah dilakukan penanganan atas ketidakpatuhaannya secara maksimal sebelumnya oleh petugas BPJS Ketenagakerjaan.

Selanjutnya apabila perusahaan – perusahaan tersebut masih belum patuh membayar tunggakan iurannya maka akan ditingkatkan statusnya untuk dilakukan pemeriksaan terpadu oleh pengawas ketenagakerjaan dan petugas pemeriksa BPJS Ketenagakerjaan hingga pengenaan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kewajiban iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan harus disetor setiap bulan atau selambat-lambatnya pada tanggal 15 bulan berikutnya. Apabila perusahaan tidak melaksanakan sesuai ketentuan tersebut maka pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011.

"Kami sangat mengapresiasi adanya kerjasama tindak lanjut penanganan piutang iuran BPJS Ketenagakerjaan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur," ujarnya.

Berdasarkan catatan kami dalam kurun waktu tahun 2022 telah diterbitkan surat Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Provinsi Jawa Timur perihal Penunggakan Iuran BPJS Ketenagakerjaan kepada total 12.877 perusahaan menunggak iuran rutin secara bulanan dan 91 perusahaan diantaranya telah dilakukan pemeriksaan.

"Hasil penanganan piutang iuran tersebut telah direalisasikan 5.801 perusahaan telah patuh dengan membayarkan iuran sebesar Rp 41 miliar," kata Hadi Purnomo.

Hadi berharap melalui kegiatan tersebut bisa lebih menumbuhkan harmonisasi secara kelembagaan antara Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur dengan Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur dalam peningkatan penegakan kepatuhan program jaminan sosial ketengakerjaan di Jawa Timur 2023.

Editor: Asih

RELATED NEWS