Tak Bisa Sembarangan Miliki Genset, Kini Harus Kantongi Izin Dulu

ifta - Selasa, 08 Maret 2022 19:23 WIB
Masyarakat kini diharuskan untuk mengurus izin penggunaan genset.

PROBOLINGGO, Halojatim.com- Kepala Bidang Pelayanan Perizinan Sektor Perekonomian dan Pembangunan DPMPTSP Provinsi Jawa Timur Isnugroho Sulistyono, menegaskan jika perizinan mutlak diperlukan untuk kepemilikan genset.

“Jadi izin genset ini diperlukan ketika ada perusahaan atau perseorangan yang memiliki mesin genset yang tentunya berada di bawah kapasitas 500 KVA atau dibawah 50 ribu Watt. Kami harap sektor-sektor yang notabene akrab dengan kepemilikan genset seperti nelayan dan pemilik tambak ternaungi legalitas dalam penggunaan genset tersebut,” jelas Isnu, dilansir halojatim.com, Selasa (8/3) dari laman probolinggokab.go.id.

Dia mengapresiasi masyarakat atas kesadarannya mengurus perizinan genset ke DMPTSP dan mengharap kepada yang belum untuk segera mengurus. Jika tidak, akan ada sanksi tegas sesuai dengan aturan yang ada.

“Sebab itu selama tiga hari kedepan kami membuka pelayanan perizinan, termasuk izin genset di daerah Mayangan dan di kantor MPP Kabupaten Probolinggo. Nanti kita terbitkan izinnya secara gratis dan tidak sulit kepengurusannya,” urai Isnu.

“Hal ini merupakan komitmen untuk mempermudah para pelaku pasar modern dalam melengkapi izin yang harus dimilikinya atau bahkan instansi-instansi pemerintahan yang belum memiliki Izin genset,” ungkapnya. (*)

RELATED NEWS