Surat Edaran Pemkot Surabaya di Bulan Puasa, Warung yang Buka Siang Hari Harus Pakai Tirai Penutup

ifta - Rabu, 22 Maret 2023 23:29 WIB
Ilustrasi, nasi pecel dalam sebuah kegiatan

Surabaya, Halojatim.com- Warung di Kota Surabaya yang buka pada siang hari selama bulan puasa diminta untuk tidak mencolok. Karena itu diharapkan pemilik usaha warung untuk menutup dengan tirai.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 100.34/ 7055/ 436.8.6/ 2023 tentang pelaksanaan kegiatan di Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah/2023 Masehi.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan SE dibagikan kepada lurah, camat, Ketua RT/RW, pengurus masjid/ musala, lembaga sosial/ keagamaan hingga pengelola usaha di Kota Surabaya.

Setidaknya ada beberapa poin yang tercantum dalam SE tersebut, yakni mengatur tentang pelaksanaan ibadah di masjid/mushala, dilakukan secara tertib dan disiplin sesuai dengan protokol kesehatan.

Soal zakat fitrah, Wali Kota Eri menyarankan agar pembagiannya melalui Badan Amil dan Zakat masing-masing wilayah di Surabaya untuk menghindari antrian dan kerumunan para penerima zakat atau mustahiq.

Untuk penggunaan pengeras suara di masjid/ mushala, agar berpedoman pada SE Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022.

"Shalat Idul Fitri dapat dilaksanakan di masjid atau lapangan terbuka, dalam hal terdapat perkembangan peningkatan kasus COVID-19, maka mengikuti kebijakan pemerintah yang berlaku," kata Eri, Rabu (23/3).

Poin lainnya SE ini mengatur tentang pelaksanaan kegiatan buka puasa/sahur yakni, pengelola restoran, rumah makan, kafe, warung atau hotel, dapat menyelenggarakan kegiatan buka puasa bersama atau menyediakan layanan makan di tempat (Dine in).

Untuk kegiatan buka puasa/sahur dengan menerapkan protokol kesehatan dan wajib bagi pengunjung menggunakan masker selama tidak makan dan minum. Di sisi lain, pengelola juga diimbau tidak melakukan kegiatan usaha secara mencolok dengan memasang tirai penutup pada siang hari.

"Kegiatan membangunkan sahur (patroli sahur) dapat dilaksanakan dengan tertib agar tidak mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat," katanya. (sumber Antara). ***

RELATED NEWS