Sekwan dan Staf DPRD Jatim Ini Mangkir dari Panggilan KPK, Penyidik Panggil Ulang
Surabaya, Halojatim.com- Dua orang saksi dalam perkara suap dana hibah di Jawa Timur (Jatim) mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Karena mangkir dari panggilan tersebut, kini penyidik memastikan akan memnggil lagi untuk kedua kalinya dua saksi tersebut.
Dua saksi yang sebelumnya mangkir dan akan dipanggil lagi dalam perkara suap dana hibah Pemprov Jawa Timur dengan tersangka Sahat Tua P Simandjuntak (STPS) ini adalah Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur Andik Fadjar Tjahjono, dan Staf Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim Della Bonita Anggia Putri.
- Maraknya Dispensasi Nikah, Pakar : Pendidikan Seks Jangan Lagi Dianggap Tabu
- Bus Trans Jatim Kini Bertambah Jadi 30 Unit, Ada Rencana Rute yang Dilayani Sampai Mojokerto
- Rahasia Debut Manis Paulo Victor di Persebaya Surabaya, Sebut Peran Besar Bonek
Kedua saksi ini sebelumnya dijadwalkan untuk dimintai keterangannya pada Selasa dan Rabu kemarin.
Namun yang bersangkutan belum bisa hadir, karena itu penyidik menjadwalkan ulang pemanggilan tersebut.
"Kedua saksi tidak hadir dan segera dilakukan penjadwalan ulang kembali," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (26/1).
Ali menerangkan para saksi tersebut dipanggil untuk didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses pengajuan sampai dengan dilakukannya pencairan dana hibah Pemprov untuk program kerja masyarakat di wilayah Jatim.
Sementara itu dalam perkara in Penyidik KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) dan Rusdi (RS) selaku staf ahli STPS, Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, sekaligus selaku koordinator kelompok masyarakat (pokmas), Abdul Hamid (AH) serta koordinator lapangan pokmas Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng. ***