Regulasi Pengendalian Tembakau Didukung Muhammadiyah
JAKARTA | halojatim.com - Pada momen Hari Kesehatan Nasional (HKN) 2023 ini MPKU (Majelis Pembina Kesehatan Umum) PP Muhammadiyah melalui MTCN (Muhammadiyah Tobacco Control Network) menggelar Halaqoh Kesehatan pada Selasa, 28 November 2023.
Acara yang bekerja sama dengan ADINKES (Asosiasi Dinas Kesehatan) Nasional sebagai wujud dukungan kepada para pemangku kebijakan di tingkat eksekutif di tengah menyusun Pasal Zat Adiktif dalam RPP Kesehatan.
Kegiatan tersebut menjadi wujud dukungan Muhammadiyah terhadap pembentukan regulasi pengendalian tembakau yang lebih kuat dan komprehensif di tengah saat ini penyusunan RPP Kesehatan khususnya pasal tentang zat adiktif rokok sedang mendapatkan sejumlah perlawanan.
Muhammadiyah sendiri bersama jejaring pengendalian tembakau di internal maupun di Indonesia melakukan berbagai pendekatan kajian dan advokasi dan terus mendukung pemerintah dalam menyusun regulasi pengendalian tembakau yang optimal.
Dalam menghadapi masalah kesehatan kontemporer, Muhammadiyah mencatat tingginya tingkat penggunaan produk tembakau pada usia dewasa di Indonesia yang dinilai memprihatinkan.
Berdasarkan hasil survei Global Adult Tobacco Survey (GATS) tahun 2011 dan 2021, jumlah perokok pasif mencapai 120 juta orang. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mencatat bahwa setiap tahun, sekitar 225.700 individu di Indonesia kehilangan nyawa akibat rokok atau penyakit terkait tembakau.
Menyadari dampak negatif tersebut, Muhammadiyah bersatu dalam upaya untuk mendukung pemerintah dalam mencapai target penurunan prevalensi perokok anak dari 9,1% menjadi 8,7%, sebagaimana tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2024. Walau demikian, regulasi pengendalian tembakau di Indonesia saat ini masih mengacu pada PP 109 tahun 2012, sedangkan RPP Kesehatan turunan UU Kesehatan no 17 tahun 2023 masih dalam proses penetapan.
Dukungan Muhammadiyah terhadap pengendalian tembakau di Indonesia bisa dilacak sejak lama. Salah satu bukti nyata dari komitmen tersebut adalah penerbitan fatwa Haram Merokok no.06/SM/MTT/III/2010 sebagai panduan untuk menjunjung tinggi pemeliharaan dan peningkatan derajat kesehatan masyarakat.
Di tengah perkembangan rokok yang saat ini semakin modern salah satunya dengan munculnya rokok elektrik atau yang sering disebut dengan Vape, Muhammadiyah kembali meneguhkan posisinya untuk menentang rokok. Maka pada tahun 2020, Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengeluarkan fatwa yang tertuang pada surat keputusan Nomor 01/PER/I.1/E/2020 tentang hukum dari e-cigarette atau rokok elektrik pada 14 Januari 2020 di Yogyakarta. Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa rokok elektrik hukumnya adalah haram.
Muhammadiyah berharap, melalui kolaborasi antara masyarakat, swasta, dan pemerintah, Indonesia dapat menghadapi tantangan kesehatan dengan langkah-langkah konkret dan efektif. Regulasi yang kuat akan menjadi landasan bagi terciptanya lingkungan yang kondusif untuk mewujudkan hidup sehat, sesuai dengan visi Muhammadiyah dan cita-cita bangsa Indonesia.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Bintang Surya Laksana pada 30 Nov 2023