Ramai-ramai Mundur dari CPNS, Pemerintah Bakal Black List Peserta Selama Setahun
JAKARTA, Halojatim.com- Kasus mundurnya para CPNS disikapi dengan serius oleh pemerintah dengan menyiapkan sanksi bagi peserta yang mundur.
Sebagai upaya pencegahan hal itu, maka kini sudah diatur mengenai sanksi serta upaya pencegahannya.
Aturan ini bukan hanya untuk CPNS, namun untuk pegawai yang lolos atau sudah diangkap menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
- 1.127 Guru Resmi Sandang Status PPPK, 4 Peserta Gagal, 1 Meninggal Dunia
- Pagelaran Surabaya Vaganza Tinggalkan 30 Ton Sampah, 480 Personel Dikerahkan
- Teknik Sipil UNS Jadi Nomor Satu di Indonesia, Inilah Deretan Prestasinya
"Kami dalam tim Panselnas (Panitia Seleksi Nasional) bersama BKN (Badan Kepegawaian Negara) dan instansi terkait lainnya akan memperketat proses seleksi hingga CPNS dan PPPK tersebut diterima," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo, Senin (30/5) dilansir dari laman ANTARA.
Dengan menerapkan peraturan dan proses seleksi lebih ketat, Tjahjo berharap tidak ada lagi pengunduran diri dari para CPNS yang telah dinyatakan lolos tes seleksi.
"Seandainya ada di antara mereka mengundurkan diri seperti yang terjadi saat ini maka akan diberi sanksi tegas dan berat agar tidak merugikan negara. Sanksi ini juga agar memiliki efek jera di kemudian hari," tegasnya.
Tjahjo meminta kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L) terkait dan BKN segera memproses kembali pengisian formasi jabatan yang ditinggalkan para CPNS tersebut, jika belum dilakukan penetapan nomor induk pegawai (NIP).
Berdasarkan Pasal 54 Peraturan Menpan RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS, pelamar yang telah lulus seleksi akan diangkat menjadi CPNS oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) usai mendapat persetujuan teknis dan penetapan NIP oleh BKN.
Apabila CPNS tersebut mengundurkan diri maka yang bersangkutan mendapat sanksi, yakni tidak boleh melamar atau di-black list pada penerimaan CASN untuk periode satu tahun berikutnya. (*)