Perputaran Uang Judi Capai Rp190 Triliun, Ada 157 Juta Kali Transaksi di Indonesia

ifta - Sabtu, 21 Oktober 2023 09:13 WIB
null

Halojatim.com- Masalah perjudian di Indonesia sungguh sangat kronis.

Bahkan transaksi dari perjudian di Indonesia sampai 2023 ini diprediksi mencapai ratusan triliun rupiah.

Perjudian ini juga melibatkan semua kalangan ekonomi, dari menengah, kebawah, hingga kalangan atas.

Termasuk umur juga, melibatkan remaja hingga dewasa.

Informasi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), selama periode 2017 hingga 2022, tercatat sekitar 157 juta transaksi perjudian online yang terjadi di Indonesia.

Total nilai perputaran uang yang terlibat dalam transaksi ini mencapai Rp190 triliun.

Dilansir dari siaran pers Kominfo, Jumat, 20 Oktober 2023, hingga 11 Oktober 2023, Meta telah menghapus lebih dari 1,65 juta konten perjudian dan lebih dari 450.000 iklan perjudian yang ditargetkan pada pengguna di Indonesia dan secara jelas melanggar kebijakan Meta.

Kominfo juga mencatat bahwa dalam kurun waktu 18 Juli hingga 18 Oktober 2023, telah dilakukan pemutusan akses terhadap 425.506 konten perjudian online. Upaya penanganan konten yang dijalankan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika dapat berdampingan dengan langkah-langkah yang diambil oleh platform, dan diharapkan akan menciptakan kesempatan bagi penanggulangan judi online secara lebih efisien.

Langkah-langkah tegas ini mencerminkan keseriusan pemerintah Indonesia dalam melindungi masyarakat dari konsekuensi buruk aktivitas perjudian online, seperti masalah finansial dan dampak sosial yang bisa timbul akibat keterlibatan dalam praktik perjudian. Semua pihak diajak untuk bekerja sama dalam upaya menciptakan lingkungan digital yang aman, bersih dari praktik perjudian yang merusak.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, telah melayangkan teguran keras kepada penyelenggara platform Meta, yang dikenal melalui jejaring sosial seperti Facebook dan Instagram, untuk membersihkan berbagai bentuk konten yang mendukung, memfasilitasi, atau mempromosikan aktivitas judi online atau judi slot.

Peringatan ini merupakan respons kuat Kominfo terhadap perluasan jaringan perjudian online yang merugikan masyarakat. Penanganan konten perjudian online menjadi fokus serius, setelah banyak Masyarakat dirugikan dengan nilai transaksi mencapai ratusan triliun. ***

Tulisan ini telah tayang di kabarsiger.com oleh Yunike Purnama pada 21 Oct 2023

RELATED NEWS