PEMKOT MADIUN HAPUS DENDA ADMINISTRASI PBB
MADIUN I halojatim.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun, Jawa Timur menggulirkan program penghapusan atau pembebasan denda administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Tujuanya untuk merangsang para wajib pajak untuk membayarkan kewajibannya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Madiun Jariyanto mengatakan program tersebut dilaksanakan dalam rangka menyambut Hari Jadi ke-105 Kota Madiun. "Bagi masyarakat yang memiliki tunggakan PBB dan membayar selama masa program itu, otomatis dendanya akan terhapus. Program penghapusan denda administrasi PBB akan dilaksanakan mulai 1 Juni 2023 hingga 31 Juli 2023," ujar Jariyanto.
Kata dia, penghapusan denda administrasi ini berlaku bagi wajib pajak yang menunggak pembayaran PBB sejak tahun 2002 hingga tahun 2022. Adapun besaran denda PBB bagi penunggak pajak adalah 2 persen per bulan.
Angka itu akan terus terakumulasi hingga dua tahun jika pajak belum juga dibayarkan. Sehingga, total persentase maksimal denda yang harus dibayarkan mencapai 48 persen.
"Denda itu akan terhapus jika wajib pajak yang memiliki tunggakan membayar pada masa program penghapusan denda administrasi PBB berlangsung," katanya.
Jariyanto mengatakan bahwa piutang pajak bumi dan bangunan yang belum dibayarkan wajib pajak kepada Pemkot Madiun mencapai Rp10,4 miliar. Pada Mei 2023, total pajak yang telah dibayarkan baru mencapai Rp660 juta.
"Melalui program ini, diharapkan wajib pajak yang masih memiliki tunggakan PBB bisa memanfaatkannya dan bebas dari denda pajak PBB," kata dia. (*)