Pembobol BCA Divonis 3,5 Tahun dan 10 Bulan Penjara

Asih - Senin, 06 Februari 2023 19:49 WIB
Tiga hakim saat menyidangkan vonis untuk Thoha dan Setu di PN Surabaya, Senin (6/2/2023).

SURABAYA | halojatim.com - Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis dua pembobol rekening BCA, Senin (6/2/2023).

Mohammad Thoha, otak pembobol rekening BCA Rp 320 juta milik Muin Zachry, divonis 3,5 tahun penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan. Sementara Setu divonis 10 bulan penjara juga dikurangi masa penangkapan dan penahanan.

Sidang yang digelar di Ruang Sari 3 itu, Ketua majelis hakim Marper Pandiangan memvonis Thoha bersalah setelah menjadi otak pembobolan BCA senilai Rp 320 juta.

BACA JUGA :


"Mengadili, memutus pidana pencurian dengan pemberatan, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thoha dengan hukuman selama 3 tahun 6 bulan penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan," kata Marper .

Usai divonis, Thoha tidak mengajukan keberatan. Tidak hanya itu, berdasarkan fakta-fakta di persidangan, majelis sependapat dengan JPU.

Thoha terbukti melanggar Pasal 363 ayat 1 ke (4) KUHP tentang Pencurian. Adapun hal-hal yang memberatkan vonis otak pembobol rekening BCA tersebut, yakni meresahkan masyarakat dan merugikan saksi korban.

Hal yang meringankan terdakwa menurut hakim karena yang bersangkutan telah berterus terang, menyesali perbuatan, belum pernah dihukum dan mengembalikan sebagian kerugian korban.

Sementara Tukang becak Setu dinyatakan terbukti melanggar pasal pidana pencurian dalam Pasal 363 ayat 1 ke (4) KUHP.

"Mengadili, memutus pidana Setu dengan hukuman selama 10 bulan," kata Marper.

Setelah membacakan vonis hakim sempat bertanya kepada Setu bagaimana responsnya. Mendengar vonis yang diputuskan hakim, pria itu mengaku tidak mengapa."Iya, iya, nggak apa-apa, Pak," ujar Setu.

Editor: Asih

RELATED NEWS