Pelunasan Biaya Haji Tahap II Dibuka Mulai Hari Ini, Ditutup Tanggal 26 Maret 2024

ifta - Rabu, 13 Maret 2024 11:44 WIB
Calon Jamaah Haji Meninggal atau Sakit Bisa Digantikan, Ini Syaratnya

JAKARTA,Halojatim.com- Pembayaran biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 1445 H /2024 tahap II telah dibuka mulai Rabu 13 hingga 26 Maret 2024.

Pelunasan tahap II diperuntukkan bagi jemaah reguler yang masuk dalam empat kategori, yaitu jemaah yang belum melakukan pelunasan biaya haji pada tahap I karena mengalami gagal sistem, pendamping jamaah calon haji lanjut usia.

Kemudian, jemaah calon haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/orang tua yang terpisah, dan terakhir pendamping jamaah calon haji penyandang disabilitas.

"Tahap I pelunasan biaya haji untuk jemaah reguler ditutup pada 23 Februari 2024. Total ada 200.601 orang yang telah melunasi. Masih ada sisa kuota sehingga dibuka pelunasan tahap II dari 13 hingga 26 Maret 2024," ujar Direktur Pelayanan Haji dalam Negeri Kementerian Agama Saiful Mujab.

Kuota haji Indonesia tahun ini sebesar 221.000 orang. Indonesia kemudian mendapat tambahan sebesar 20.000 kuota sehingga jumlahnya menjadi 241.000 orang.

Kuota ini terbagi menjadi 213.320 peserta calon haji reguler dan 27.680 peserta calon haji khusus. "Total ada 12.719 kuota yang tersedia pada pelunasan tahap II," kata Saiful Mujab.

Sebagaimana tahap I, jamaah calon haji reguler yang akan melunasi pada tahap kedua juga harus memenuhi syarat istitha’ah (kemampuan kesehatan). "Waktu pelunasan dilakukan mulai pukul 08:00 WIB sampai 15:00 WIB," katanya.

Usulan jemaah yang akan melunasi pada tahap II sudah diinput Petugas Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Daftar jamaah haji reguler berhak lunas tahap II 1445 H dapat diakses melalui website www.haji.kemenag.go.id. (*)

Tulisan ini telah tayang di ibukotakini.com oleh Redaksi pada 13 Mar 2024

Bagikan

RELATED NEWS