Pajak dari Digital Film Berbayar Netflix dkk Capai Rp16,9 Triliun

ifta - Jumat, 05 Januari 2024 17:39 WIB
Kantor Kementerian Keuangan RI di Jakarta Pusat, DKI Jakarta.

Surabaya, Halojatim.com - Perusahaan apliksi digital seperti penyedia film berbayar seperti Netflix serta perusahaan sejenis lainnya tahun ini menyetor pajak sangat besar.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bisa menagih pajak sebesar Rp16,9 triliun.

Uang triliunan rupiah dari pajak ini dipungut melalui pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

PMSE terhadap Netflix Cs pertama kali diperkenalkan melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 yang kemudian menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti mengatakan nilai pemungutan PMSE tersebut terbagi dalam Rp 731,4 miliar setoran 2020, Rp 3,9 triliun setoran 2021, Rp 5,51 triliun setoran 2022, dan Rp 6,76 triliun setoran 2023.

Dwi menambahkan pemerintah tidak melakukan penunjukan pemungut PPN PMSE baru selama Desember 2023. Pemungut PPN PMSE, jumlahnya tidak bertambah dibandingkan November 2023 yaitu sebanyak 163 pemungut.

“Pada Desember 2023 ini, pemerintah hanya melakukan pembetulan elemen data dalam surat keputusan penunjukan atas Iqiyi International Singapore Pte. Ltd.,” kata Dwi dalam keterangan resmi yang diterima pada Jumat, 5 Januari 2024.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE wajib memungut PPN dengan tarif 11% atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia.

Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.

Dia menegaskan bahwa ke depannya, upaya untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan dalam berusaha (level playing field) antara pelaku usaha konvensional dan digital akan terus dilakukan.

Pemerintah berkomitmen untuk terus menunjuk pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk atau pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia.

Penunjukan pemungut PPN untuk PMSE atau usaha digital ini mencerminkan kemampuan pemerintah dalam mengadopsi teknologi sebagai salah satu langkah menuju Indonesia Maju 2045.

“Adapun kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE yakni, nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp 600 juta setahun atau Rp 50 juta sebulan; dan/atau jumlah traffic di Indonesia telah melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan,” pungkasnya.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Alvin Pasza Bagaskara pada 05 Jan 2024

RELATED NEWS