Lembaga Keuangan Dilarang Fasilitasi Mata Uang Crypto
Ilustrasi Mata Uang Kripto / Pixabay.com
undefinedJAKARTA | halojatim.com – Lembaga jasa keuangan Republik Indonesia dilarang menggunakan, memasarkan atau memfasilitasi perdagangan mata uang crypto baik sebagai alat transaksi maupun aset.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso.
“OJK dengan tegas telah melarang lembaga jasa keuangan untuk menggunakan, memasarkan, dan/atau memfasilitasi perdagangan aset crypto,” ujar Wimboh dalam keterangan yang diunggah di akun Instagram resmi OJK Indonesia, Selasa (25/1/2022).
- Baca Juga : https://halojatim.com/read/banyak-negara-juga-melarang-transaksi-dengan-mata-uang-crypto
- https://halojatim.com/read/tajdid-pp-muhammadiyah-juga-keluarkan-fatwa-haram-crypto
Dalam keterangan yang sama, OJK menegaskan bahwa pihaknya tidak melakukan pengawasan dan pengaturan terhadap aset mata uang crypto.
Pengaturan dan pengawasan mata uang crypto berada di bawah tanggung jawab Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag).
OJK menegaskan bahwa aset crypto merupakan jenis komoditi dengan fluktuasi nilai yang sewaktu-waktu dapat naik-turun sehingga masyarakat diharapkan untuk memahami risiko dalam berinvestasi di aset digital tersebut.
Selanjutnya, OJK juga mengingatkan masyarakat akan dugaan penipuan skema ponzi yang kerap kali terjadi dalam perdagangan crypto. Dalam keterangannya lain, OJK memaparkan ciri-ciri skema ponzi, yakni:
1. menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat dan tanpa risiko,
2. proses bisnis investasi yang tidak jelas,
3. produk investasi biasanya milik luar negeri,
4. staf penjualan mendapatkan komisi dengan merekrut orang,
5. pada saat investor ingin menarik keuntungan, datang iming-iming profit yang lebih tinggi,
6. mengundang calon investor dengan menggunakan tokoh masyarakat dan tokoh agama sebagai figur
7. pengembalian dana macet di tengah-tengah.
Untuk diketahui, di Indonesia sendiri mata uang crypto memang belum mendapatkan izin resmi sebagai alat transaksi. Namun, Bappebti mengeluarkan aturan yang menyatakan bahwa mata uang crypto masih bisa digunakan sebagai aset yang diperdagangkan.
Sementara itu, Muhammadiyah dan MUI menyatakan mata uang crypto sebagai produk yang haram karena adanya ketidakjelasan dan sifat spekulatif yang senada dengan judi.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Idham Nur Indrajaya pada 26 Jan 2022