Banyak Negara juga Melarang Transaksi dengan Mata Uang Crypto
Ilustrasi Mata Uang Kripto / Pixabay.com
JAKARTA | halojatim.com– Banyak negara juga melarang melarang transaksi dengan menggunakan mata uang crypto karena hukum yang berlaku. Di Indonesia sendiri, larangan transaksi dengan menggunakan crypto dipertegas dengan aturan pidana yang tercantum dalam Pasal 33 ayat (1) UU Mata Uang.
Keabsahan mata uang crypto dengan teknologi blockchain atau peer-to-peer memang sudah menjadi perdebatan di otoritas pajak, lembaga penegak hukum, dan regulator dalam skala global.
Sebagai mata uang yang terdesentralisasi, mata uang kripto tidak mengindahkan otoritas bank sentral yang memayungi hukum transaksi karena memang itulah tujuan dari Satoshi Nakamoto, orang yang pertama kali memperkenalkan Bitcoin dan mempopulerkan mata uang crypto.
Baca Juga :
- https://halojatim.com/read/lbm-pwnu-keluarkan-fatwa-cryptocurrency-haram
- https://halojatim.com/read/semakin-diminati-ini-awal-mula-mata-uang-crypto
Satoshi menganggap keberadaan bank sentral sebagai otoritas yang mengatur segala transaksi merupakan pihak yang bertanggung jawab dalam krisis ekonomi pada tahun 2008 sehingga ia pun bermaksud untuk menciptakan hubungan transaksi yang tidak memerlukan pihak ketiga. Sejauh ini, belum ada peraturan yang seragam di seluruh dunia terkait dengan penggunaan mata uang crypto sebagai alat transaksi.
Ada beberapa negara yang sudah mengizinkan penggunaan crypto, ada yang belum memberikan izin resmi, dan ada yang memberikan larangan tersirat. Namun, Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) mengeluarkan aturan yang menyatakan bahwa mata uang crypto masih bisa digunakan sebagai aset investasi yang bisa diperjualbelikan.
Walaupun Bappebti sudah menyatakan crypto sah sebagai aset investasi, namun pihak MUI (Majelis Ulama Indonesia) dan Muhammadiyah rupanya tidak memiliki pendapat yang senada terkait kebijakan tersebut.
Baik sebagai instrumen investasi maupun sebagai alat transaksi, mata uang crypto tetap dipandang MUI dan Muhammadiyah sebagai produk yang haram digunakan karena sifatnya yang spekulatif, tidak memiliki underlying-asset yang jelas, dan penggunaannya tidak melibatkan negara sebagai pengawas.
Berkaca pada Pasal 33 ayat (1) UU Mata Uang, mata uang crypto masih menjadi produk keuangan yang ilegal untuk digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia.
Dilansir dari Investopedia, inilah beberapa negara selain Indonesia yang melarang mata uang crypto sebagai alat transaksi: Aljazair, Bangladesh, Cina, Mesir, Irak, Maroko, Nepal, Qatar dan Tunisia.
Sementara beberapa negara melarang transaksi dengan mata uang crypto, negara-negara lain sudah menganggap sah mata uang crypto sebagai alat transaksi dan instrumen investasi.
Amerika Serikat, Uni-Eropa, Kanada, Australia, El Salvador, Denmark, Perancis, Jerman, islandia, Jepang, Meksiko, Spanyol, dan Britania Raya adalah negara-negara yang telah melegalkan mata uang crypto dan memberlakukan regulasi khusus dalam penggunaannya.
Di samping itu, ada juga beberapa negara yang menyatakan larangan secara tersirat terkait transaksi dengan mata uang crypto. Disebut tersirat karena mereka hanya melarang transaksi mata uang crypto tertentu saja.
Negara-negara itu di antaranya Bahrain, Burundi, Kamerun, Republik Afrika Tengah, Gabon, Georgia, Guyana, Kuwait, Lesotho, Libya, Makau, Maladewa, Vietnam, dan Zimbabwe.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Idham Nur Indrajaya pada 22 Jan 2022