KPK Periksa 10 Saksi dalam Kasus Dana Hibah di Jatim, Ini Daftar Namanya
Surabaya, Halojatim.com- Sebanyak 10 orang dilakukan pemeriksaan kaitannya sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) yang telah membuat empat orang jadi tersangka.
Dalam kasus ini empat orang yang jadi tersangka ini adalah Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim Sahat Tua P Simandjuntak (STPS) dan Rusdi (RS) selaku staf ahli STPS.
Kemudian Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus selaku koordinator kelompok masyarakat (pokmas) Abdul Hamid (AH) dan koordinator lapangan pokmas Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.
- PEMPROV JATIM SIAPKAN BOOSTER DOSIS KEDUA
- PEMAIN PERSEBAYA KETIGA YANG BERKOMPETISI DI LUAR NEGERI
- Persebaya Jaga Tren Kemenangan
Kini untuk menuntaskan perkara dugaan suap ini, penyidik Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa 10 orang saksi.
"Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap dalam pengelolaan dana hibah provinsi Jawa Timur, untuk tersangka STPS," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (24/1) dari laman ANTRA.
Sebanyak 10 saksi yang dimintai keterangannya untuk tersangka dengan tersangka Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simandjuntak (STPS). Adapun 10 saksi tersebut yakni:
1. Pihak swasta atas nama Dhimas Idam Ali .
2. Pegawai Negeri Sipil pada Sekretariat DPRD Prov Jatim Zaenal Afif Subeki.
3. Ajudan Wakil Ketua DPRD Prov Jatim Veri Agung Aprilya.
4. Staf Wakil Ketua DPRD Prov Jatim Della Bonita Anggia Putri.
5. Pegawai BPD Jatim Cab. Sampang Maya Dyah Ayu.
6. Pegawai Bank BRI KC Sampang Fahru Rosi.
7. Sekretaris Camat Robatal, Sampang Samsuri S.
8. Ka Sub Koordinator Perencanaan dan Pendanaan Bappeda Prov Jatim Rusmin.
9. Staf Anggota DPRD Sahat Tua P. Simandjuntak atas nama Gigih Budoyo.
10. Pegawai Negeri Sipil (Staf Subag Rapat dan Risalah Sekwan DPRD Prov Jatim) Djoko Heru Pramono.
***