Keterlaluan, Proyek Pengadaan APD COVID-19 Rp3 Triliun Dikorupsi, Sudah Ada Tersangka

ifta - Sabtu, 11 November 2023 06:07 WIB

Petugas Suku Dinas Pertamanan dan Pemakaman mengenakan perlengkapan APD beristirahat di area blok khusus kasus COVID-19 Tempat Pemakaman Umum (TPU} Pondok Ranggon, Jakarta Timur, Minggu (26/4/2019). Untuk meminimalisir resiko dari banyaknya jumlah jenazah pasien COVID-19 yang dimakamkan setiap harinya, proses pemakaman berlangsung cepat dengan waktu paling lama sekitar 10 menit. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia

undefined

JAKARTA, Halojatim.com— Keterlaluan, Proyek pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) COVID-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tahun anggaran 2020-2022 ternyata dikorupsi.

Nilai korupsi dari proyek saat negara darurat dan banyak nyawa meninggal ini mencapai ratusan miliar rupiah.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut sudah ada tersangka dalam kasus ini.

Proyek pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) COVID-19 ini berada di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tahun anggaran 2020-2022.

Proyek tersebut memiliki nilai anggaran fantastis, mencapai Rp3,03 triliun. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengonfirmasi adanya penelusuran kasus tersebut. Bahkan lembaga antirasuah menyebut sudah ada tersangka dalam kasus itu.

“Benar, saat ini KPK sedang menyelesaikan penyidikan dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang sehingga merugikan keuangan negara dalam pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) COVID-19,” ujar Ali, Jumat, 10 November 2023.

KPK mengonfirmasi telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi APD. Namun mereka belum dapat menyampaikan identitas tersangka. Di era Ketua KPK Firli Bahuri, pengumuman identitas tersangka bersamaan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.

“Penyidikan masih berjalan dengan ditetapkan beberapa pihak sebagai tersangka. Namun sebagaimana kebijakan KPK saat ini, kami akan umumkan identitas para tersangka pada saat penahanan,” jelas Ali.

Pihaknya memperkirakan dugaan kerugian negara sementara diduga mencapai ratusan miliar. “Sangat mungkin berkembang,” imbuh Ali. Lebih lanjut, KPK menyayangkan proyek berdana besar untuk melindungi warga justru disalahgunakan melalui praktik korupsi.

Ali mengajak warga terus mengikuti perkembangan perkara tersebut. “Ini sebagai bentuk transparansi KPK dan pelibatan publik untuk pemberantasan korupsi,” ujarnya.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Chrisna Chanis Cara pada 10 Nov 2023

Bagikan

RELATED NEWS