Kerugian Investasi Bodong Capai Rp16,7 Triliun, Kenali Ciri-ciri Berikut Ini, Jangan Sampai Tertipu

ifta - Selasa, 31 Mei 2022 14:18 WIB
Investasi

KEDIRI, Halojatim.com- Jika ada investasi yang menawarkan keuntungan yang sangat besar jangan terburu-buru percaya.

Cermati konsepnya dan sejauh mana legalitas dari perusahaan yang menawarkan program tersebut.

Karena jika tidak cermat, bisa jadi calon konsumen ini bisa terjebak dalam kasus investasi bodong.

Kasus investasi bodong di Indonesia setidaknya sudah merugikan masyarakat hingga mencapai Rp16,7 triliun dalam kurun waktu tahun 2018 sampai dengan tahun 2022.

Hal ini seperti dikatakan oleh Bambang Supriyanto selaku Kepala OJK Kediri.

Ia pun menyebutkan ciri-ciri investasi bodong agar masyarakat hati-hati dalam dunia investasi.

Ciri-ciri investasi bodong antara lain: Menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu cepat, kemudian menjanjikan bonus dari perekrutan anggota baru “member get member”. Memanfaatkan tokoh masyarakat/ tokoh agama/ public figure untuk menarik minat berinvestasi, klaim tanpa risiko (free risk), serta legalitas yang tidak jelas.

Dalam kesempatan tersebut Bambang merinci entitas investasi bodong yang berhasil dihentikan Satgas Waspada Investigasi (SWI).

“Di tahun 2017 telah menghentikan sebanyak 79 investasi ilegal; tahun 2018 ada 106 investasi ilegal dan 404 pinjol ilegal; tahun 2019 ada 442 investasi ilegal, 1.493 pinjol ilegal, dan 68 gadai ilegal; tahun 2020 ada 347 investasi ilegal, 1.026 pinjol ilegal, 75 gadai ilegal; tahun 2021 ada 98 investasi ilegal, 811 pinjol ilegal, dan 17 gadai ilegal; tahun 2022 ada 48 investasi ilegal, 255 pinjol ilegal, dan 5 gadai ilegal,” paparnya seperti dilansir dari laman Kedirikota.go.id, Selasa (31/5).

Dirinya mengingatkan masyarakat apabila menerima penawaran investasi dengan iming-iming hasil tinggi, maka harus mengenali 2L, yakni legal dan logis.

“Legal berarti kenali dan pahami status perizinannya berupa badan hukum dan produknya. Lalu harus logis bahwa imbal hasil yang tinggi memiliki resiko,” ujar Bambang.

Karena, OJK berhadap dapat melakukan pencegahan dan penanganan investasi bodong.

Dalam pencegahan, pihaknya telah berupaya mengedukasi masyarakat melalui media massa serta mengumpulkan data melalui sistem waspada investasi.

Terkait penanganan, OJK turut menggandeng OPD Kota Kediri, salah satunya Dinas Kominfo.

“Kominfo merupakan lembaga yang sangat strategis terkait penanganan investasi ilegal ini, antara lain melalui upaya sosialisasi kepada masyarakat, pemblokiran, dan cyber patrol,” kata Bambang.

Menanggapi hal tersebut, Apip Permana, Kepala Dinas Kominfo Kota Kediri menyatakan kesiapannya dalam mensosialisasikan kepada masyarakat tentang dampak investasi ilegal melalui media publikasi yang dikelola Pemkot Kediri.

“Kominfo Kota Kediri saat ini mengelola media Pemkot Kediri, Oleh karena itu kami siap mendukung kinerja tim SWI untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan penanganan investasi ilegal sesuai Tupoksi,” terang Apip. (*)

RELATED NEWS