Kepala Dinas Pendidikan Probolinggo dan 2 PNS Ditangkap Kasus Korupsi BOS, Rugikan Negara Rp974 Juta
Probolinggo Halojatim.com- Empat orang tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan LKS di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Probolinggo ditangkap pada Senin (30/5) malam.
Mereka diduga merugikan negara hinga Rp974 juta dalam pengadaan buku pelajaran sekolah yang bersumber dari dana BOS mencapai Rp6 miliar.
Tiga di antara empat tersangka yang ditahan ini berstatus sebagai PNS, mereka adalah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) setempat berinisial MS, serta dua orang lainnya.
- Kerugian Investasi Bodong Capai Rp16,7 Triliun, Kenali Ciri-ciri Berikut Ini, Jangan Sampai Tertipu
- Arema FC Bakal Jamu Persikabo, PSM Makassar, dan Persik Kediri di Stadion Kanjuruhan Malang
- PERSEBAYA BATAL REKRUT JEFFERSON ASSIS
Sedangkan satu orang lagi adalah dari pihak swasta yakni dari rekanan yang menjabat sebagai Direktur CV MW berinisial ED.
Pada Senin malam mereka ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SD-SMP Kota Probolinggo tahun 2020.
"Dugaan korupsi atas penyalahgunaan dana BOS daerah di Kota Probolinggo untuk SD-SMP tahun 2020 sudah dilakukan penyelidikan dan penyidikan," kata Kepala Kejari Kota Probolinggo Hartono saat menggelar konferensi pers di kantor Kejari setempat, dilansir dari laman ANTARA, Selasa (31/5).
Menurutnya, penyidik sudah mendapatkan cukup bukti dalam dugaan korupsi pengadaan LKS dan modul tahun 2020 yang menggunakan dana BOS daerah senilai Rp6 miliar lebih, sehingga keempat tersangka dijebloskan di Lapas Klas 2B Probolinggo.
"Dari tindakan empat tersangka itu, kerugian negara mencapai Rp974 juta lebih berdasarkan penghitungan yang sudah dilakukan. Kami juga sudah memeriksa sebanyak 70 saksi," tuturnya. (*)