Per 1 Juli, Pelni Sesuaikan Tarif Kapal Sesuai Aturan PM 7 dan PM 8 2023

Asih - Selasa, 13 Juni 2023 07:02 WIB
Mulai 1 Juli 2023, Pelni menaikkan tarif dasar kapal penumpang, perintis dan barang.

SURABAYA | halojatim.com - PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau PT Pelni menginformasikan penyesuaian tarif tiket untuk kapal penumpang dan perintis yang berlaku secara nasional.

Tarif baru untuk kapal penumpang dan perintis akan berlaku untuk pembelian tiket mulai 1 Juli 2023.

Direktur Usaha Angkutan Penumpang Pelni, Yahya Kuncoro menyatakan penyesuaian tarif baru per 1 Juli mendatang didasarkan pada Peraturan Menteri Perhubungan RI No. 7 tentang Tarif Penumpang dan Uang Tambang Barang Angkutan Laut Perintis dan PM No. 8 tentang Tarif Batas Atas Angkutan Penumpang Laut Dalam Negeri Kelas Ekonomi.

BACA JUGA :


"Aturan PM 7 dan PM 8 Tahun 2023 ini mengatur penyesuaian tarif dasar per mil. Sementara untuk besaran asuransi dan pass pelabuhan hingga saat ini belum ada perubahan, masih sama," kata Yahya.

Ditambahkan Yahya, tarif baru akan berlaku untuk pembelian tiket mulai 1 Juli, sementara pembelian tiket di Juni ini untuk perjalanan di bulan Juli, masih berlaku tarif yang lama.

Sebagai contoh, untuk rute kapal penumpang Surabaya tujuan Benoa, besaran tarif lama sebesar Rp 166.000 (sebelum penambahan asuransi perjalanan dan pass pelabuhan) disesuaikan menjadi Rp 205.000,-. Contoh ruas lain untuk Surabaya - Balikpapan dari Rp 390.000,- menjadi Rp 480.000,-.

Di kapal perintis, sebagai contoh, untuk tarif rute Sepeken - Pagerungan Besar dari Rp 3.900,- disesuaikan menjadi Rp 7.800,- atau Surabaya - Kota Baru dari Rp 30.300,- menjadi Rp 60.600,-. PM 7 Tahun 2023 juga mengatur penyesuaian tarif barang di kapal perintis.

Sebagai informasi tambahan, tarif lama kapal perintis sudah berlaku atau tidak mengalami perubahan selama 21 tahun sesuai aturan Keputusan Menteri No. 86 tahun 2002 tentang Tarif Penumpang dan Uang Tambang Barang Angkutan Laut Perintis.

Sementara untuk tarif kapal penumpang menggunakan tarif yang sama selama 6 tahun terakhir dengan acuan PM No.109 Tahun 2017 tentang Tarif Batas Atas Angkutan Penumpang Laut Dalam Negeri Kelas Ekonomi.

"Meski tarif lama tidak berubah selama bertahun-tahun, kami fokus untuk meningkatkan pelayanan pelanggan, mulai dari layanan transaksi pembelian tiket, hingga fasilitas di atas kapal yang semakin nyaman. Tentu dengan kebijakan baru ini, kami akan semakin bersemangat untuk memberikan pelayanan yang lebih baik baik pelanggan kami," tambah Yahya.

Saat ini, pelanggan Pelni semakin mudah membeli tiket sejak jauh hari dengan mengakses aplikasi Pelni Mobile maupun website resmi Pelni.

Pilihan pembayaran digital juga semakin beragam karena Pelni telah bekerja sama dengan Bank Mandiri, BRI, BNI, Permata Bank maupun dompet digital seperti iSaku dan Finpay. Saluran pembelian tiket Pelni juga bisa dijangkau seluruh jaringan minimarket Indomaret dan Alfamart.

Pelni sebagai Perusahaan Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang jasa pelayaran saat ini mengoperasikan 26 Kapal Penumpang yang melayani 1.058 ruas dan menyinggahi 71 pelabuhan.

Selain angkutan penumpang, Pelni juga melayani 42 trayek Kapal Perintis yang menjadi sarana aksesibilitas bagi mobilitas penduduk di wilayah 3TP, di mana Kapal Perintis menyinggahi 273 pelabuhan dengan total 3.495 ruas.

Pelni juga mengoperasikan sebanyak 16 Kapal Rede. Untuk pelayanan bisnis logistik, saat ini Pelni mengoperasikan 10 trayek Tol Laut serta 1 trayek khusus untuk Kapal Ternak.

Editor: Asih

RELATED NEWS