Kediri PPKM Level 3, Sekolah dan Area Publik Diizinkan Buka dengan Syarat Ini

ifta - Jumat, 18 Februari 2022 16:45 WIB
Salahsatu ruang publik di Kediri.


KEDIRI, Halojatim.com- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 masih diterapkan di Kota Kediri.

Namun demikian meski PPKM Level 3, sejumlah tempat publik masih bisa dibuka dengan syarat khusus.

Demikian juga dengan sektor pendidikan, dapat dilakukan pembelajaran tatap muka oleh para siswa namun dengan jumlah terbatas.

Syarat yang harus dipenuhi oleh pengelola tempat-tempat tersebut adalah untuk sektor pendidikan, dapat dilakukan pembelajaran tatap muka terbatas dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas.

Pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan maksimal 50 persen WFO bagi pegawai yang sudah divaksin.

Fasilitas pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom diizinkan maksimal 50 persen.

Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan dapat dibuka 50 persen dengan syarat menunjukkan bukti vaksinasi lengkap, khusus untuk setiap anak usia 6 sampai 12 tahun yang masuk.

Fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Penerapan PPKM level 3 ini merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 10 tahun 2022 yang berlaku mulai tanggal 15 hingga 21 Februari.

Kemudian ditindak lanjuti dalam Surat Keputusan Wali Kota Kediri nomor 188.45/66/410.033/2022.

Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar kembali mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap disiplin protokol kesehatan.

Sebab prokes dapat mencegah penyebaran Covid-19. Tak kalah pentingnya, masyarakat juga harus membekali diri dengan pengetahuan terkait upaya pencegahan dan penanganan apabila terinfeksi Covid-19.

“Untuk bisa melewati ini semua dibutuhkan kolaborasi dari semua pihak termasuk dari masyarakat Kota Kediri,” ujarnya. (*)

Editor: ifta
Tags kediriLevel 3ppkmBagikan

RELATED NEWS