Kanwil IV KPPU Minta Penjualan Minyak Goreng Bersyarat, Dihentikan

Asih - Rabu, 09 Maret 2022 19:12 WIB
Penjualan minyak goreng dengan syarat diminta dihentikan oleh KPPU.

SURABAYA | halojatim.com - Sejak minyak goreng langka dan harganya melambung, banyak pedagang terutama ritel modern yang melakukan praktik 'kurang sehat'. Mereka menjual minyak goreng dengan syarat-syarat tertentu.

Kantor Wilayah IV Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menemukan praktik-praktik bersyarat itu. Hal ini diungkapkan Romi Pradhana Aryo selaku Kepala Bidang Penegakan Hukum Kanwil IV KPPU usai memimpin pantauan di lapangan.

“Berdasarkan hasil pantauan kami selama 2 hari terakhir ini (7-8 Maret 2022) di beberapa toko swalayan di Surabaya ditemukan praktik penjualan minyak goreng yang disertai dengan persyaratan tertentu yang menurut kami akan semakin membebani masyarakat," jelas Romi.

Baca Juga :

Romi menerangkan ada tiga bentuk penjualan minyak goreng secara bersyarat yang ditemukan oleh timnya. Pertama, dengan minimal nilai berbelanja tertentu mulai belanja Rp 10.000 hingga Rp 75.000. Kedua, harus dengan keanggotaan/member tertentu. Ketiga, pembelian produk tertentu.

“Dengan adanya bentuk-bentuk penjualan bersyarat ini tentu saja akan membuat masyarakat kehilangan kesempatan memperoleh minyak goreng sesuai dengan ketentuan pemerintah secara wajar, terlebih sampai dengan saat kami lakukan pantauan di lapangan, ketersediaan minyak goreng (dengan harga sesuai HET) juga belum sampai pada kondisi normal, masih banyak ditemukan toko swalayan yang kehabisan stok," jelas Romi.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2022 Tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit menetapkan HET minyak goreng curah Rp11.500/liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500/liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp14.000/liter.

Selanjutnya, Kanwil IV KPPU secara khusus akan melakukan advokasi kepada para pemilik toko swalayan yang terpantau telah melakukan praktek penjualan minyak goreng secara bersayarat untuk menghentikan strategi penjualan dimaksud.

”Para pemilik toko swalayan akan kami minta untuk segera menghentikan praktek penjualan minyak goreng bersyarat dimaksud, bila tidak diindahkan tentu kami akan mengambil langkah-langkah lanjutan," tutup Romi.

Editor: Asih

RELATED NEWS