Jumlahnya Ada Ribuan, Terjawab Sudah Siapa yang Tanggung Jawab Terhadap Perlintasan Kereta Api, Ternyata Pihak Ini

ifta - Senin, 24 Juli 2023 06:08 WIB
Perlintasan sebidang yang tidak berpalang dan tidak dijaga di lintas Solokota-Sukoharjo (dok. trenasia.com/ Khafidz Abdulah)

Halojatim.com - Jumlah perlintasan kereta api (KA) di Indonesia ternyata jumlahnya ada seribuan lebih.

Lokasinya tersebar di berbagai daerah khususnya di Jawa Timur (Jatim), Jateng hingga Jabar. Kemudian ada juga di wilayah Sumatra.

Dari jumlah perlintas itu banyak juga perlintasan yang tidak terjaga.

Perlintasan KA yang tak terjaga ini sangat rawan terjadinya kecelakaan yang melibatkan kereta dengan kendaraan lain, termasuk penyeberang.

Data Direktorat Jenderal Perkeretaapian dikutip dari laman Jogjaaja dan Trenasia menunjukkan hingga tahun 2022 masih terdapat ribuan perlintasan kereta api yang tidak dijaga. Perlintasan tersebut tersebar di seluruh jalur kereta dari Jawa hingga Sumatra.

Dalam data tersebut disebutkan bawah sampai tahun 2022 di Pulau Jawa terdapat 1.833 perlintasan tidak dijaga. Rinciannya terdiri dari 1.335 perlintasan resmi tidak terjaga dan 498 perlintasan liar atau ilegal. Jumlah tersebut lebih sedikit dibanding dengan perlintasan kereta tidak terjaga di wilayah Pulau Sumatra.

Tercatat sebanyak 732 perlintasan tidak terjaga berada di Pulau Sumatra. Rinciannya terdiri 282 merupakan perlintasan resmi tidak terjaga dan 431 perlintasan liar. Melihat data tersebut, dapat diketahui jika keberadaan perlintasan tidak dijaga masih mendominasi di seluruh lintas kereta api se-Jawa dan Sumatra.

Hal ini karena total perlintasan yang resmi dan terjaga pada tahun 2022 sejumlah 1.206 untuk di Jawa. Adapun Pulau Sumatra terdapat 442 perlintasan resmi terjaga. Jumlah tersebut jauh lebih banyak dari total perlintasan yang tidak dijaga dan ilegal.

Lalu siapa yang bertanggung jawab atas perlintasan KA yang tidak terjaga?

Tanggung jawab terhadap keberadaan perlintasan tidak terjaga dan ilegal kerap kali dianggap sebagai wewenang PT KAI selaku operator penyelenggara perkeretaapian. Padahal Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian telah menjelaskan jika yang bertanggung jawab atas keberadaan perlintasan tidak terjaga dan liar adalah Pemerintah Daerah setempat.

Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 94 Ayat (2) yang berbunyi “Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah”.

Dalam hal ini artinya bahwa pemerintah memiliki peran untuk menutup perlintasan kereta yang ditengarai illegal dan tidak sesuai ketentuan. Pemerintah daerah juga harus turut aktif memperhatikan wilayahnya yang dilewati rel kereta.

Perlintasan Sebidang

Lebih lanjut, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang Antara Jalur Kereta Api dengan Jalan juga menerangkan mengenai tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah. Dalam regulasi tersebut terdapat aturan terkait pengelolaan perlintasan sebidang.

Dalam Pasal 2 sdisebutkan pengelolaan perlintasan sebidang yang telah beroperasi dan belum dilengkapi dengan peralatan keselamatan dilakukan oleh pemerintah berdasarkan kelas jalan yang memotong rel kereta api.

Adapun perlintasan sebidang pada jalan nasional pengelolaannya dilakukan Menteri terkait. Kemudian pada jalan provinsi pengelolaan dilakukan oleh gubernur setempat. Pada jalan kabupaten atau kota dan jalan desa pengelolaan dilakukan oleh bupati atau walikota setempat.

Terakhir apabila terdapat jalan khusus seperti misal akses menuju sebuah pabrik yang melintas jalur kereta api, pengelolaan perlintasan sebidangnya dilakukan oleh badan hukum, perusahaan atau lembaga terkait yang menggunakannya.

Editor: ifta

RELATED NEWS