Jember Dapat Kuota 10 Mahasiswa di PKN STAN Secara Otomatis, Syaratnya Nilai, Tak Ada Tindik dan Tato

ifta - Rabu, 28 Juni 2023 08:46 WIB
Jember dapat kuota di PKN STAN, Penuhi syarat ini jika ingin masuk

JEMBER, Halojatim.com- Kuota untuk mahasiswa baru asal Jember disediakan khusus oleh Politeknik Keuangan Negara STAN untuk tahun ajaran ini.

Namun ada berbagai syarat yang harus dipenuhi, seperti nilai, kemudian syarat lain tak ada tindik di kuping serta tato atau bekas tato.

Kuota langsung diterima khusus warga Jember ini setelah Pemerintah Kabupaten Jember menjalin kerjasama dengan Politeknik Keuangan Negara STAN dalam rangka penerimaan mahasiswa baru jalur pembibitan.

Penandatanganan kerjasama dilakukan langsung oleh Bupati Jember Hendy Siswanto dan Direktur PKN STAN Rahmadi Murwanto di Pendopo Wahyawibawagraha Jember, Senin 26 Juni 2023.

Hendy menyampaikan Kabupaten Jember mendapatkan kuota 10 calon mahasiswa PKN STAN jalur pembibitan

“Para pelajar Jember dapat kesempatan masuk ke PKN STAN jalur pembibitan, tentunya kesempatan ini harus dimanfaatkan sebaik mungkin,” ujar Bupati Hendy Siswanto dilansir dari laman resmi pemkab Jember, pada Rabu (28/6).

Bupati Hendy menyampaikan melalui kerjasama ini, pelajar dari Jember mendapatkan prioritas, namun tidak serta merta dapat diterima begitu saja. Tetap harus melalui semua rangkaian yang telah ditetapkan oleh pihak PKN STAN.

Jalur pembibitan adalah jalur penerimaan mahasiswa baru lulusan pendidikan menengah atas baik di bawah Kemendikbudristek dan Kementerian Agama melalui mekanisme kerja sama PKN STAN dengan pemerintah daerah.

Nantinya mahasiswa yang telah dinyatakan lulus pendidikan dari sekolah kedinasan di bawah naungan Kementerian Keuangan itu akan ditempatkan pada instansi pemerintah daerah asal.

Adapun syarat pendaftaran jalur pembibitan PKN STAN adalah sebagai berikut:

1. Lulusan tahun 2021, tahun 2022 atau calon lulusan tahun 2023 semua lulusan pendidikan menengah atas di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kementerian Agama.

2. Nilai Peserta

– lulusan tahun 2021 atau tahun 2022, memiliki rata-rata nilai ujian pada ijazah tidak kurang dari 75,00 dengan skala 100,00.

– calon lulusan tahun 2023, memiliki nilai rata-rata rapor untuk komponen pengetahuan pada 5 semester (semester gasal dan genap untuk kelas X dan XI serta semester gasal kelas XII) tidak kurang dari 75,00 dengan skala 100,00 dengan ketentuan pada saat pendaftaran ulang yang bersangkutan telah dinyatakan lulus dan memiliki rata-rata nilai ujian pada ijazah tidak kurang dari 75,00 dengan skala 100,00.

– nilai di atas bukan hasil dari pembulatan.

3. Usia maksimal pada tanggal 1 September 2023 adalah 21 tahun, dalam pengertian calon peserta yang lahir sebelum tanggal 1 September 2002 tidak diperkenankan untuk mendaftar.

4. Peserta Jalur Pembibitan tidak disyaratkan memiliki nilai UTBK-SNBT.

5. Sehat jasmani dan rohani serta bebas dari ketergantungan narkoba.

6. Bagi pria tidak bertato/bekas tato dan tidak bertindik atau bekas ditindik telinganya atau anggota badan lainnya, kecuali karena ketentuan agama/adat.

7. Bagi wanita tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain telinga dan tidak bertindik/bekas tindik di telinga lebih dari 1 (satu) pasang (telinga kiri dan kanan).

8. Belum pernah menikah/kawin dan bersedia untuk tidak menikah/kawin selama mengikuti pendidikan.

9. Peserta tidak pernah dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru PKN STAN pada tahun-tahun sebelumnya.

10. Khusus Jalur Pembibitan ditambahkan syarat sebagai berikut:

a. berdomisili pada kota/kabupaten pembibitan yang dipilih dibuktikan dengan KTP/Kartu Keluarga.

b. memiliki orang tua (ayah atau ibu kandung) yang lahir di Kota/Kabupaten yang melaksanakan kerja sama pembibitan yang dipilih, dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ayah atau ibu kandung peserta. Dalam hal orang tua (ayah atau ibu kandung) lahir di kota/kabupaten di wilayah eks kota/kabupaten induk yang saat ini telah menjadi wilayah kota/kabupaten pemekaran, maka tempat lahir orang tua (ayah atau ibu kandung) dapat berada di kota/kabupaten induk. ***

RELATED NEWS