Jangan Senang Dulu Dapat Fasilitas dari Perusahaan, Kena Pajak Natura, Ini Daftarnya

ifta - Minggu, 30 Juli 2023 06:58 WIB
Ilustrasi form pajak (Pexels/Nataliya Vaitkevich)

Halojatim.com- Jangan senang dulu jika mendapatkan fasilitas mewah dari perusahaan tempat Anda bekerja.

Kini failitas yang didapar karyawan di luar gaji akan mendapatkan potongan pajak.

Aturan ini telah diterbitkan pemerintah yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 yang sudah berlaku sejak 1 Juli 2023.

Apa Itu Pajak Natura?

Pajak natura merupakan salah satu aspek yang wajib dipahami karyawan. Hal itu karena berkaitan dengan penerimaan barang atau jasa yang diberikan perusahaan kepada karyawannya sebagai bagian dari tunjangan atau fasilitas kerja.

Secara umum, pajak natura adalah pajak yang dikenakan terhadap fasilitas atau tunjangan selain uang yang diberikan pemberi kerja kepada karyawannya. Tak hanya itu, pajak ini juga tergolong dalam pajak penghasilan wajib pajak.

Sebelumnya, fasilitas selain uang yang diberikan pemberi kerja kepada karyawannya tidak termasuk sebagai hasilnya. Karena hal tersebut, fasilitas yang diterima karyawan tidak termasuk objek pajak sehingga tidak dapat dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak.

Dengan diberlakukannya pajak natura, pemerintah berupaya mengurangi beban pajak perusahaan sekaligus meningkatkan kesejahteraan karyawan. Tak hanya itu, penerapan pajak ini juga ditujukan untuk meminimalisasi celah penghindaran pajak pegawai yang menerima fasilitas eksklusif.

Daftar Fasilitas yang Kena Pajak

Secara umum, fasilitas yang dikenakan pajak adalah segala bentuk kenikmatan yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Berdasarkan PMK Nomor 66 Tahun 2023, berikut beberapa fasilitas kantor yang dikenakan pajak.

1. Voucher makanan atau minuman dengan nilai minimal Rp2 juta/bulan.

2. Hadiah yang diberikan selain hari besar keagamaan, dengan nilai minimal Rp3 juta.

3. Fasilitas olahraga atau kebugaran seperti golf, pacuan kuda, balap perahu bermotor, terbang layang, dan olahraga otomotif serta fasilitas lainnya dengan nilai minimal Rp1,5 juta dalam waktu 12 bulan.

4. Fasilitas tempat tinggal berupa rumah atau apartemen, dengan nilai minimal Rp2 juta/bulan.

5. Fasilitas kendaraan bagi karyawan yang memiliki saham di perusahaan dan berpendapatan minimal Rp100 juta/bulan.

Kriteria fasilitas yang diberikan perusahaan kepada karyawan memiliki batas nilai dan waktu tertentu dengan mempertimbangkan kriteria dan kondisi penerima.

Daftar Fasilitas yang Tidak Dikenakan Pajak

Tidak semua fasilitas atau tunjangan yang diberikan perusahaan kepada karyawannya masuk dalam kategori pajak penghasilan (PPh). Berikut 11 fasilitas yang tidak dikenakan pajak.

1. Makanan atau minuman yang diberikan untuk seluruh karyawan di tempat kerja tanpa adanya batasan nilai.

2. Natura atau kenikmatan yang berkaitan dengan standar keamanan, kesehatan, dan keselamatan kerja.

3. Sarana, prasarana, dan tunjangan bagi pegawai beserta keluarga yang bekerja di daerah tertentu termasuk daerah terpencil seperti sarana, prasarana, dan fasilitas perumahan, pelayanan kesehatan, pendidikan, pengangkutan dan olahraga tanpa batasan nilai.

4. Bingkisan hari raya keagamaan maksimal Rp3 juta/tahun yang meliputi Hari Raya Idulfitri, Natal, Nyepi, Waisak, dan Tahun Baru Imlek tanpa batasan nilai.

5. Peralatan dan fasilitas kerja seperti laptop, komputer, ponsel, pulsa, dan data internet tanpa batasan nilai.
6. Fasilitas pelayanan kesehatan termasuk pengobatan dalam penanganan kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, kedaruratan, dan pengobatan lanjutannya tanpa batasan nilai.

7. Fasilitas olah raga maksimal Rp1,5 juta/bulan selain golf, pacuan kuda, power boating, terbang layang, dan otomotif.

8. Fasilitas tempat tinggal komunal seperti asrama dan sebagainya tanpa batasan nilai.

9. Fasilitas kendaraan bukan obyek pajak apabila pegawai/penerima bukan pemegang saham dan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp100 juta/bulan.

10. Fasilitas iuran kepada dana pensiun yang diberatkan pemberi kerja bagi karyawan.

11. Fasilitas peribadatan misalnya dalam bentuk musala, masjid, kapel, atau pura yang diperuntukkan semata-mata untuk kegiatan peribadatan.

Pemahaman mengenai pajak natura penting diketahui oleh pemberi kerja atau perusahaan terutama bagi karyawan atau pegawai sebagai penerima kerja agar dapat mengelola dan melaporkan pajak dengan benar.

Untuk itu, karyawan harus menyadari fasilitas yang diberikan perusahaan termasuk dalam kategori kena pajak atau tidak. Karena jika fasilitas yang didapatkan kena pajak, maka karyawan perlu memperhitungkan pajak tersebut dalam perencanaan keuangan pribadi.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Rizanatul Fitri pada 30 Jul 2023

Editor: ifta
Bagikan

RELATED NEWS