Mengenal Profesi yang Mengurusi Harta Pailit, Tertarik?
JAKARTA | halojatim.com - Istilah kurator tak hanya dikenal di dunia seni. Profesi ini juga seringkali muncul dalam kasus kepailitan.
Jika konteksnya dikaitkan dengan bidang hukum, kurator adalah pengurus atau pengawas harta benda orang yang pailit dan sebagainya jika konteksnya dikaitkan dengan bidang hukum.
Pengertian itu merujuk Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), dikutip TrenAsia.com, Jumat 28 Juli 2023. Berbeda dengan KBBI, UU Nomor Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan) dalam Pasal (1) angka 5 menyebutkan kurator adalah balai harta peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta debitur pailit di bawah pengawasan hakim pengawas.
BACA JUGA :
- https://halojatim.com/read/alasan-mengapa-teknologi-membuat-manusia-malas-gerak
- https://halojatim.com/read/lima-alasan-mengapa-bisa-kehabisan-uang
- https://halojatim.com/read/pulau-di-indonesia-ini-masuk-10-pulau-terbaik-di-dunia-tebak-di-daerah-mana
UU Kepailitan juga membahas tugas dan wewenang kurator ketika mengurus harta perusahaan yang pailit. Perusahaan yang telah diputus pailit harus segera menunjuk kurator guna mengamankan aset pailit.
Dalam pekerjaan ini, seorang kurator yang ditunjuk harus independen dan berimbang kepada kreditur maupun debitur. Ia juga bertanggung jawab penuh terhadap harta dan kepengurusan dari harta pailit kreditur.
Tugas Kurator
Tugas Kurator dalam UU Kepailitan diatur dalam Pasal 100, Pasal 102 dan Pasal 104 adalah mencatat harta pailit paling lambat 2 hari setelah dirinya diangkat. Setelah mencatat seluruh harta pailit dari sebuah perusahaan, kurator bertugas membuat daftar yang mencakup sifat, jumlah piutang dan utang harta pailit, nama dan tempat tinggal kreditur beserta jumlah piutang masing-masing kreditur.
Dalam menjalankan tugasnya , seorang kurator dapat melanjutkan usaha milik debitur yang dinyatakan pailit walaupun terhadap putusan pernyataan pailit tersebut masih diajukan upaya hukum seperti kasasi atau peninjauan kembali.
Hal ini dapat dilakukan jika terdapat panitia kreditur. Jika tidak, kurator harus mendapat izin dari hakim pengawas untuk dapat melanjutkan usaha debitur.
Wewenang Kurator
Sejumlah wewenang dari Kurator diatur dalam Pasal 105, Pasal 106, Pasal 107 UU Kepailitan. Kurator berwenang untuk membuka surat dan telegram yang dialamatkan kepada debitur pailit.
Selain itu kurator berwenang memberikan suatu jumlah uang yang ditetapkan hakim pengawas untuk biaya hidup debitur pailit dan keluarganya. Kurator juga berwenang mengalihkan harta pailit sejauh diperlukan untuk menutup biaya kepailitan atau apabila penahanannya akan mengakibatkan kerugian pada harta pailit.
Hal itu meskipun terhadap putusan pailit diajukan kasasi atau peninjauan kembali atas seizin hakim pengawas.
Kewajiban Kurator
Kurator memiliki sejumlah kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 116 dan Pasal 119 UU Kepailitan. Secara garis besar, kurator wajib menyimpan semua harta pailit. Kurator juga berwajib mencocokkan perhitungan piutang yang diserahkan kreditor dengan catatan yang telah dibuat sebelumnya dan keterangan debitor pailit. Antara piutang yang diakui dan dibantah wajib dicatat tersendiri oleh kurator, dikutip dari laman BP Lawyer.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Khafidz Abdulah Budianto pada 29 Jul 2023