Jangan Sampai Telat Bayar Listrik, Ini Besaran Denda yang Dibebankan ke Pelanggan

ifta - Jumat, 10 Mei 2024 12:17 WIB
PT PLN (Persero) memastikan keandalan sistem kelistrikan dari Sabang hingga Merauke berada dalam kondisi aman dan siap mengawal pesta demokrasi yang akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024.

Surabaya, Halojatim.com- PLN akan mengenakan denda keterlambatan pembayaran kepada para pelanggannya.

Denda yang dibebankan ini disesuaikan dengan jumlah keterlambatan dan besaran kapasitas listrik pelanggan.

Setidaknya ada tujuh jenis denda kepada pelanggan PLN tersebut.

Denda dikenakan jika pelanggan belum bayar listrik sampai dengan tanggal 20 setiap bulannya.

Sementara itu, denda yang diberikan akan disesuaikan dengan penggunaan batas daya listrik masing-masing pelanggan.

Ketentuan terkait tagihan listrik dan pembayaran listrik telah diatur oleh pemerintah.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 27 tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero).

Berikut Daftar Denda yang akan dikenakan

• Batas daya 450 VA, dikenai denda sebesar Rp3.000 per bulan.
• Batas daya 900 VA, dikenai denda sebesar Rp3.000 per bulan.
• Batas daya 1,300 VA, dikenai denda sebesar Rp5.000 per bulan.
• Batas daya 2.200 VA, dikenai denda sebesar Rp10.000 per bulan.
• Batas daya 3.500-5.500 VA, dikenai denda sebesar Rp50.000 per bulan.
• Batas daya 6.600-14.000 VA, dikenai denda 3% dari tagihan rekening listrik (minimum Rp75.000).
• Batas daya di atas 14.000 VA, dikenai denda 3% dari tagihan rekening listrik (minimum Rp100.000).

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Debrinata Rizky pada 10 May 2024

Bagikan

RELATED NEWS