Hoaks Berseliweran Saat Pemilu, Ini 8 Kanal untuk Melapor, Lengkap dengan Link
JAKARTA, Halojatim.com - Memasuki masa kampanye dan semakin dekatnya dengan pemilu 2024, hoaks makin banyak berseliweran.
Hoaks biasa diproduksi oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan mereka sendiri, seperti menyerang lawan, atau memfitnah atau menyebarkan berita bohong.
Terkait dengan hal ini, kini warga yang resah dengan fenomena tersebut bisa melapor langsung via online melalui link atau kanal yang sudah disediakan.
- Riset Tenaga Kerja: Ternyata 'Mantan' Lebih Indah, Mayoritas Pekerja Indonesia Ingin Balikan
- 2 Kali Revisi Jumlah Kunjungan, Devisa Pariwisata Capai Rp161,59 Triliun
- Riset: 4 Minuman Populer Ini Bisa Merusak Ginjal, Ini Daftarnya
“Channelnya ada banyak bukan hanya satu channel,” kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan, dipantau secara daring melalui Saluran Youtube Kominfo, Selasa.
Aduan bisa dilakukan melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) secara langsung melalui dua kanal aduan.
Pertama dapat dilakukan melalui website Jarimu Awasi Pemilu dengan link jarimuawasipemilu.bawaslu.go.id.
“Atau bisa melalui emailnya Bawaslu, [email protected].,” papar Semuel. Kemudian Kemkominfo juga menyediakan layanan kanal aduan serupa.
Aduan dapat dilakukan melalui situs Aduankonten.id dan instansi.aduankonten.id. Selain itu terdapat Situs Cek Fakta yakni Cekhoaks.aduankonten.id.
“Email juga bisa dilakukan kepada kami nanti kami teruskan,” lanjut Semuel.
Email yang dapat dihubungi oleh masyarakat terkait aduan yaitu [email protected].
Selanjutnya kanal aduan pemilu lainnya yang dapat dihubungi oleh masyarakat yaitu aduanasn.go.id, Lapor.go.id, dan layanan.kominfo.go.id.
Dalam kesempatan itu, Semuel juga sempat membeberkan terkait penangan berita hoaks oleh Kemkominfo.
Pihaknya mengatakan langkah pertama yang bakal dilakukan ialah memberikan label kepada berita hoaks tersebut.
“Tahapan pertama kalau memang itu hoaks kami berikan stempel hoaks,” tuturnya.
Semuel mengatakan hal itu sebagai bagian dari mengedukasi masyarakat. Konten yang distempel hoaks yaitu konten yang tidak berpotensi memicu kerusuhan.
Dirinya mengatakan masyarakat dapat mengecek berita-berita hoaks itu melalui Cekhoaks.aduankonten.id dimana telah ditandai dan diverifikasi oleh Kemkominfo.
Pihaknya akan melakukan takedown atau pemutusan akses apabila ada berita yang dianggap meresahkan. Dengan demikian, konten itu tidak lagi beredar dan diakses melalui internet.
Semuel juga akan melakukan tindakan hukum apabila terdapat berita bohong yang memiliki tendensi sehingga menyebabkan perpecahan di masyarakat.
Dirinya mencotohkan salah satu contoh hoaks yang langsung diberantas tanpa tedeng aling-aling yaitu kasus kerusuhan di Bitung yang baru saja terjadi.
“Kalau bukan hoaks kami biarkan, kalau hoaksnya mengadu domba, kami tidak ada keraguan untuk menindaknya. Jadi selain langsung minta takedown,” lanjutnya.
Semuel mengatakan Kepolisian juga bakal bergerak apabila terjadi hal tersebut. Dirinya menyatakan bahwa Kepolisian bahkan telah mengenali pelaku-pelakunya untuk ditindak hukum. ***
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Khafidz Abdulah Budianto pada 29 Nov 2023