Hati-hati Utang di Pinjol, Nunggak Segini Saja Bisa Hambat Pengajuan KPR
JAKARTA, Halojatim.com— Jangan main-main dengan pinjaman online (pinjol), terlebih jika ada niat untuk mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi.
Jika ada nunggak Rp100 ribu saja di pinjol, maka pengajuan KPR bisa ditolak.
Kini bahkan tercatat sudah ada 30 persen pengajuan ditolak gara-gara ada tunggakan di pinjol.
- Work Life Balance dan Apa yang Harus Dilakukan Jika Sudah Terjerat Perintah Kerja, Kerja, dan Kerja
- Rambut Anda Rontok dan Alami Kebotakan? Perhatikan Asupan Makanan
- Subsidi Energi Kuras Rp232,8 Triliun, Ini Rinciannya
- Hartono Bersaudara Dapat Dividen Interim BCA Senilai Rp2,88 Triliun
- Bupati hingga Gubernur Serta Menteri Bisa Kampanye dengan Syarat Ini
Sebanyak 30% pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi ditolak karena nasabah terlilit tunggakan utang pinjaman online (pinjol). Padahal, sekitar 12,7 juta keluarga di Indonesia masih belum memiliki rumah dan kebutuhan KPR diketahui masih sangat tinggi.
Kepala Ekonom PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) Winang Budoyo mengingatkan kepada nasabah agar tidak memandang sepele tunggakan pinjol. Hal itu karena 30% pengajuan KPR subsidi harus ditolak karena masalah tersebut. “BTN terpaksa menolak kalau memiliki tunggakan di pinjol,” ujar Winang dalam keterangannya, dikutip Jumat, 24 November 2023.
Meski nasabah tak memiliki tunggakan yang besar, imbuhnya, bank tetap harus menolak pengajuan KPR nasabah tersebut. “Meski hanya menungga Rp100.000 sampai Rp200.000 tetap tidak bisa ikut KPR. Itu kenyataan yang harus dihadapi,” ujarnya. ***
Tulisan ini telah tayang di balinesia.id oleh Redaksi pada 25 Nov 2023