GANDENG POLISI AGAR KEPATUHAN MENYELESAIKAN JKN MENNINGKAT

Andri - Jumat, 22 Juli 2022 00:25 WIB
BPJS saat melakukan sosialisasi kepatuhan membayar

SURABAYA I halojatim.com - BPJS Kesehatan punya cara untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran iuran dari puluhan perusahaan/badan usaha yang memiliki tunggakan dalam menyelesaikan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di wilayah hukum setempat. Mereka menggandeng Polda Jawa Timur.

Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Jawa Timur I Made Puja Yasa, Kamis mengatakan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Program JKN. "Inpres tersebut memberikan wewenang kepada kepolisian untuk meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap pemberi kerja selain penyelenggara negara yang belum melaksanakan kepatuhan pembayaran iuran Program JKN," katanya.

Ia mengatakan, terdapat tiga hal yang menjadi tujuan pelaksanaan program JKN, yaitu kemudahan akses peserta mendapatkan pelayanan kesehatan, pemerataan distribusi dan kualitas layanan serta proteksi finansial dalam hal pembiayaan pelayanan kesehatan. Ia mengatakan, Inpres Nomor 1 Tahun 2022 hadir untuk memastikan ketiga hal tersebut terpenuhi.

"Sehingga dibutuhkan sinergi dari berbagai pihak salah satunya dengan kepolisian," kata Puja.

Puja mengatakan jika upaya sosialisasi telah dilakukan namun masih terdapat Badan Usaha yang menunggak, maka akan dilakukan upaya mediasi oleh kepolisian agar badan usaha yang menunggak tersebut membayar tunggakan iuran JKN. "Terakhir akan dilakukan proses litigasi jika semua upaya di atas telah ditempuh namun tidak terdapat penyelesaian. Upaya litigasi akan dilakukan dengan berdasarkan pada Pasal 55 UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Namun sekali lagi, upaya litigasi merupakan upaya terakhir jika sosialisasi dan mediasi dilakukan namun tidak tercapai," katanya.

Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Kasubdir Tipiter) Polda Jawa Timur AKBP Windy Syafutra mengatakan, dasar dari pelaksanaan kegiatan ini adalah adanya instruksi Kapolri agar jajaran kepolisian melaksanakan penegakan hukum di bidang jaminan sosial dan berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan untuk melaksanakan sosialisasi bersama mengenai penegakan kepatuhan pembayaran iuran program JKN.

"Harapan kami dengan adanya sosialisasi dan penegakan hukum ini dapat meningkatkan angka kepatuhan dan lebih mengoptimalkan pelaksanaan Program JKN di seluruh wilayah Jawa Timur," kata Windy.(*)

Editor: Andri
Tags BPJS#poldajatimBagikan

RELATED NEWS