Dekan FK Unair Dipecat karena Kritik UU Kesehatan, Ini Isi dari Undang-undangnya

ifta - Jumat, 05 Juli 2024 16:19 WIB
null

Surabaya, Halojatim.com- Prof. Dr. Budi Santoso, Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga (FK Unair), diberhentikan dari jabatannya.

Pada Kamis 27 Juni 2024 Budi Santoso secara terbuka mengkritik keras rencana pemerintah mendatangkan dokter asing yang dinilainya akan berdampak negatif pada tenaga medis lokal.

Tindak lanjut dari pernyataannya tersebut, Prof. Budi Santoso dipanggil oleh Rektorat Universitas Airlangga pada Senin 1 Juli 2024 untuk memberikan klarifikasi atas sikapnya.

Tidak lama setelah pemanggilan tersebut, ia diberhentikan dari jabatannya sebagai Dekan Fakultas Kedokteran Unair.

Kasus pemberhentian Prof. Budi Santoso membuat wacana impor dokter asing seketika viral, memicu diskusi luas di kalangan masyarakat dan tenaga medis mengenai dampak kebijakan tersebut terhadap keberlangsungan profesi medis lokal.

Isi Undang-undang

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan 2023) menimbulkan berbagai reaksi dan perdebatan di kalangan tenaga medis dan masyarakat Indonesia.

UU ini memberikan kerangka kerja bagi kehadiran tenaga medis asing di Indonesia dengan tujuan untuk meningkatkan layanan kesehatan di Indonesia.

Ketentuan Utama dalam UU Kesehatan 2023

Pasal 84: Prinsip Umum Pemberian Izin Praktik

Pasal ini menetapkan prinsip umum tentang pemberian izin bagi tenaga medis asing untuk berpraktik di Indonesia, dengan tunduk pada persyaratan dan ketentuan khusus.

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa tenaga medis asing yang masuk ke Indonesia memiliki kualifikasi dan kompetensi yang sesuai dengan standar nasional.

Pasal 85: Persyaratan dan Ketentuan Izin Praktik

Pasal ini menjelaskan persyaratan dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh tenaga medis asing untuk memperoleh izin praktik di Indonesia.

Dokter asing harus memiliki gelar kedokteran dan lisensi yang sah dari negara asal, menunjukkan kemampuan dengan lulus ujian kompetensi medis yang diadakan di Indonesia, serta mahir berbahasa Indonesia untuk memastikan komunikasi yang efektif dengan pasien dan kolega medis.

Selain itu, Dokter asing harus memenuhi persyaratan relevan lainnya yang ditetapkan oleh Kemenkes, termasuk ketentuan tambahan yang mungkin diberlakukan oleh Kemenkes.

Pasal 86: Ruang Lingkup Praktik

Pasal ini mengatur ruang lingkup praktik bagi tenaga medis asing, mencakup pemberian layanan medis di rumah sakit, klinik, dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya.

Tenaga medis asing juga dapat terlibat dalam kegiatan pengajaran dan penelitian yang berkaitan dengan kedokteran.

Selain itu, mereka harus bekerja sama dengan profesional medis Indonesia untuk memastikan keselamatan pasien dan perawatan berkualitas.

Pasal 87: Pengawasan oleh Kemenkes

Pasal ini menetapkan tanggung jawab Kemenkes dalam mengawasi keberadaan dan praktik tenaga medis asing di Indonesia.

Kemenkes bertanggung jawab untuk mengeluarkan izin praktik bagi tenaga medis asing setelah mereka memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan.

Selain itu, Kemenkes juga harus memantau kepatuhan dokter asing terhadap peraturan yang berlaku, memastikan praktik tenaga medis asing sesuai dengan standar dan ketentuan yang telah ditentukan.

Jika terdapat masalah atau pelanggaran yang dilakukan oleh tenaga medis asing, Kemenkes bertanggungjawab untuk menanganinya guna menjaga integritas dan kualitas layanan kesehatan di Indonesia.

Kontroversi Dokter Asing

Implementasi UU Kesehatan 2023 tentang tenaga medis asing masih dalam tahap pengerjaan.

Peraturan dan prosedur terperinci sedang dikembangkan oleh Kemenkes untuk memandu proses tersebut. Beberapa pihak khawatir bahwa kehadiran tenaga medis asing dapat mengurangi peluang bagi tenaga medis lokal. ***

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Muhammad Imam Hatami pada 05 Jul 2024

Bagikan

RELATED NEWS