BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Program JKP

Asih - Selasa, 21 Maret 2023 20:57 WIB
Sosialisasi JKP yang digelar BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo secara daring, Selasa (21/3/2023).

SURABAYA | halojatim.com - BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Surabaya Darmo gencar lakukan sosialisasi program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Hal ini sebagai realisasi usai pemerintah secara resmi menerbitkan seluruh aturan teknis terkait penyelenggaraan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Sosialisasi dilakukan Selasa (21/3/23) yang dilaksanakan secara daring dengan menghadirkan Kepala Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya. Achmad Zaini.

Kegiatan sosialisasi disambut antusiasme dari 150 peserta webinar yang sebagian besar adalah pimpinan maupun HRD perusahaan binaan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Darmo.
BACA JUGA :


Zaini mengapresiasi pelaksanaan kegiatan ini, pihaknya meyampaikan akan mendukung dan berkolaborasi dengan BPJS ketenagakerjaan dalam Sosialisasi JKP ini.

JKP adalah salah satu bentuk jaminan sosial ketenagakerjaan yang memberikan perlindungan bagi pekerja yang terpaksa kehilangan pekerjaan atau berkurang penghasilannya karena mengalami PHK. Pemerintah hadir memberikan perlindungan dan kepastian bagi para pekerja untuk mendapatkan hak-hak melalui program JKP sehingga pekerja dapat mempertahankan derajat hidup yang layak.

Sementara itu, kepala BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo Imron Fatoni mengatakan Kegiatan Sosialisasi ini merupakan salah satu upaya BPJS Ketenagakerjaan untuk terus mengedukasi dan memperbarui informasi terkait dengan program JKP kepada pemberi kerja maupun pekerja.

“JKP adalah salah satu bentuk jaminan sosial ketenagakerjaan yang memberikan perlindungan bagi pekerja yang terpaksa kehilangan pekerjaan atau berkurang penghasilannya karena mengalami PHK. Pemerintah hadir memberikan perlindungan dan kepastian bagi para pekerja untuk mendapatkan hak-hak melalui program JKP sehingga pekerja dapat mempertahankan derajat hidup yang layak” katanya.

Selain itu, seperti yang diketahui untuk mendapatkan mendapat manfaat JKP, bagi perusahaan skala besar dan menengah wajib mengikuti lima Program (JKK, JKM, JHT, JP, dan JKN). Sedangkan bagi perusahaan skala Kecil Mikro sekurang-kurangnya mengikuti 4 program (JKK, JKM, JHT dan JKN).

Program JKP ditujukan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan masa iur minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir dan membayar iuran selama 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK. Imron melanjutkan, ketentuan PHK yang tidak diterima dalam program JKP adalah mengundurkan diri, pension, cacat total tetap, meninggal dunia, dan pekerja perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang masa kerjanya berakhir sesuai jangka waktu kontrak kerjanya.

Editor: Asih

RELATED NEWS