Benarkah Saat Pandemi Dicabut Kalau Sakit Covid Harus Bayar? Ini Penjelasan Menteri Muhadjir, Beda dengan Jokowi

ifta - Kamis, 22 Juni 2023 09:30 WIB
Presiden Joko Widodo

Jakarta, Halojatim.com- Presiden RI Joko Widodo mengingatkan masyarakat jika pengobatan pasien COVID-19 tidak lagi gratis atau ditanggung pemerintah apabila sudah terjadi perubahan status dari pandemi menjadi endemi.

Namun pernyataan itu berbeda dengan pernyataan terbaru yang dilontarkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

Dalam pernyataannya dia mengatakan pembayaran perawatan COVID-19 akan ditanggung pemerintah dalam hal ini BPJS Kesehatan usai penetapan endemi COVID-19.

“Kalau dikatakan bahwa nanti akan bayar, bukan begitu. Karena nanti mekanisme pembayarannya akan ditanggung melalui BPJS Kesehatan,” kata Muhadjir kepada wartawan usai Haul Ke-53 Bung Karno di Masjid At-Taufiq, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu malam dilansir dari laman Antara pada Kamis (22/6).

Ia menjelaskan bagi para ASN diwajibkan untuk membayar BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan milik karyawan akan ditanggung oleh perusahaan yang mempekerjakan.

“Untuk yang tidak mampu tetap ditanggung pemerintah melalui peserta penerima iuran (PPI). Iuran yang ditanggung pemerintah, kita menyediakan slotnya 120 juta warga, dan sekarang masih banyak yang belum terserap,” kata Muhadjir.

Pernyataan tersebut merupakan penjelasan Muhadjir mengenai mekanisme pembayaran untuk perawatan COVID-19 setelah presiden menetapkan status endemi. ***

RELATED NEWS