Bank Jatim Dibobol Karyawannya Lagi, Ini Modusnya

Asih - Sabtu, 08 Januari 2022 06:36 WIB
Bank Jatim kembali dibobol karyawannya yang bekerjasama dengan pihak luar,

SURABAYA | halojatim.com - Bank Jatim kembali dibobol karyawannya. Kali ini melibatkan pihak luar untuk bisa meraup uang senilai Rp 25,5 miliar.

Karyawan Bank Jatim Unit Usaha Syariah Sidoarjo, Ario Ardianzah (38) warga Sukolilo, Surabaya kini jadi tersangka dan ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

Ditahan pula Yuniwati Kuswandari (60) warga Desa Sepande, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo yang merupakan mantan karyawan sebuah perusahaan swasta. Ario Ardianzah sendiri merupakan analis pembiayaan di Bank Jatim Syariah Sidoarjo.

Baca Juga :

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Fathur Rohman menjelaskan modus para tersangka hingga bisa membobol uang puluhan miliar itu.

Fathur menjelaskan, tersangka Yuniwati, Ario Ardianzah dan Hendrik Wahyono (masih jadi DPO) diduga melakukan fraud (kerucangan) dalam pemberian kredit di Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo.

Kredit itu awalnya untuk 187 karyawan perusahaan di mana Yuniwati pernah bekerja. Yuniwati sendiri merupakan Finance and Banking di perusahaan swasta itu sejak 1993 hingga 2016.

Baca Juga :

Modusnya, tersangka Yuniwati merupakan sejak pensiun menjadi mengelola kantin dari dari perusahaan itu. Yuniwati pun bekerjasama dengan Hendrik selaku Branch Manager perusahaan itu untuk mengajukan pembiayaan kepada Bank Jatim cabang Syariah Sidoarjo, dengan menggunakan nama-nama karyawan perusahaan itu.

Dari pencairan kredit Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo hanya sebagian kecil diberikan ke karyawan perusahaan itu.

"Dalam hal ini tersangka menggunakan sebagian besar pencairan pembiayaan dari bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo tersebut. Dan hanya sebagian kecil yang benar-benar digunakan oleh karyawaan yang namanya diajukan sebagai pemohon pembiayaan," jelas Fathur

Fathur mengungkapkan persyaratan pembiayaan disediakan oleh Yuniwati dengan meminta copy KTP, KK dan ID Card karyawan yang mengajukan permohonan. Ternyata dokumen sebagai persyaratan kelengkapan pembiayaan permohonan, diantaranya slip gaji, surat rekomendasi dari tersangka Hendrik selaku Branch Manager.

"Dari sini diketahui dokumen seperti rekening gaji dari Bank Permata, surat pengangkatan sebagai karyawan semuanya tidak sesuai. Semuanya diduga dipalsukan. Dan terdapat nomor ID Card karyawan yang diajukan dalam permohonan pembiayaan, tidak terdapat dalam system data karyawan (bukan karyawan PT AC)," bebernya.

Tak hanya itu, sambung Fathur, beberaoa tanda tangan karyawan tidak ditanda tangani karyawan bersangkutan.

Menurut Fathur, poses pembiayaan multiguna kepada karyawan PT AC tidak sesuai dengan ketentuan pemberian pembiayaan yang diatur oleh Pedoman pembiayaan Bank Jatim.

Tersangka Ario, lanjut Fathur, tidak melaksanakan tugasnya sebagai analis. Sehingga pemberian kredit yang tidak sesuai dengan prosedur tersebut mengakibatkan kredit tersebut macet dengan outstanding per 31 Agustus 2021 sebesar Rp 25.573.332.149,00 .

Kini kedua tersangka itu ditahan selama 20 hari ke depan di Cabang Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas I Surabaya pada Kejati Jatim.

Editor: Asih

RELATED NEWS