Aturan Penggunaan Masker di Angkutan Umum Dicabut, Tapi...

ifta - Selasa, 20 Juni 2023 10:40 WIB
Nampak sejumlah penumpang KRL Commuter Line di Jakarta, Selasa 20 Juni 2023. Pengguna KRL Commuter Line Jabodetabek kini tidak wajib mengenakan masker. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Nomor 17 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang Dengan Transportasi Kereta Api Pada Masa Transisi Endemi Covid-19. Foto : Panji Asmoro/TrenAsia

Halojatim.com- Aturan yang mewajibkan memakai masker di area publik khususnya kendaraan umum kini dicabut.

Namun demikian, peraturan penggunaan masker masih tetap berlaku jika si pemakain sedang sakit.

Sementara itu aturan pencabutan mengenai kewajiban penggunaan masker dikeluarkan Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

Satgas mengeluarkan aturan baru mengenai penggunaan masker bagi masyarakat. Aturan baru tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang juga merupakan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto, dan diterbitkan 9 Juni 2023 pekan lalu.

Dalam aturan baru tersebut, masyarakat yang naik kendaraan umum diperbolehkan lepas masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19.

Sementara itu, bagi masyarakat yang sedang dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19 dianjurkan tetap memakai masker.

Aturan baru penggunaan masker tersebut juga berlaku bagi masyarakat yang melakukan kegiatan di fasilitas publik dan kegiatan yang berskala besar. ***

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Panji Asmoro pada 20 Jun 2023

Bagikan

RELATED NEWS