Aturan Penggunaan Masker di Angkutan Umum Dicabut, Tapi...
Halojatim.com- Aturan yang mewajibkan memakai masker di area publik khususnya kendaraan umum kini dicabut.
Namun demikian, peraturan penggunaan masker masih tetap berlaku jika si pemakain sedang sakit.
Sementara itu aturan pencabutan mengenai kewajiban penggunaan masker dikeluarkan Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.
- Tak Langsung Dijual, Olah Ikan Nila Jadi Bakso
- DISKON TIKET KA 25 PERSEN SELAMA LIBURAN SEKOLAH
- Dimumkan Hari Ini, Di Web untuk Ngecek Pengumuman UTBK - SNBT
Satgas mengeluarkan aturan baru mengenai penggunaan masker bagi masyarakat. Aturan baru tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang juga merupakan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto, dan diterbitkan 9 Juni 2023 pekan lalu.
Dalam aturan baru tersebut, masyarakat yang naik kendaraan umum diperbolehkan lepas masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19.
Sementara itu, bagi masyarakat yang sedang dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19 dianjurkan tetap memakai masker.
Aturan baru penggunaan masker tersebut juga berlaku bagi masyarakat yang melakukan kegiatan di fasilitas publik dan kegiatan yang berskala besar. ***
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Panji Asmoro pada 20 Jun 2023