Aturan Baru, Segini Denda Jika Penumpang Kereta Api Sengaja Turun Lebihi Tujuan, Dilarang Naik Berbulan-bulan
Halojatim.com - Sanksi berupa denda akan diberikan kepada penumpang kereta api yang secara sengaja turun melebihi tujuan dalm tiket.
Sanksi ini berupa denda untuk membayar hingga larangan untuk tidak menaiki kereta api (KA) dalam kurun waktu tertentu bahkan sampai setengah tahun.
- Jumlah Motor di Indonesia Sudah Capai 120 Juta Unit, Tiap Tahun Tambah 7 Juta
- Kedokteran ITS Resmi Buka Pendaftaran Seleksi Masuk Mahasiswa Baru 2023/2024
- Bahas Kelangkaan LPG, KKPU Kanwil IV Bertemu Pertamina Patra Niaga
- Kabar Baik Bagi Investor, Jokowi Berencana Hapus Pajak Impor CBU Mobil Listrik
Aturan ini akan diberlakukan mulai 3 Agustus 2023 oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Untuk mengingatkan penumpang, kondektur kereta api akan secara rutin mengumumkan melalui pengeras suara di dalam kereta untuk mengingatkan penumpang tentang pentingnya turun di stasiun tujuan yang tertera di tiket.
Selain itu kondektur juga akan melakukan pengecekan identitas dan tiket penumpang menggunakan aplikasi Check Seat Passenger untuk memastikan kenyamanan dan keamanan selama perjalanan.
Besaran denda dihitung 2 kali dari harga tiket parsial subkelas terendah sesuai dengan kelas pelayanan yang dinaiki penumpang, mulai dari stasiun tujuan hingga stasiun tempat penumpang diturunkan.
Bagi penumpan yang kedapatan melanggar dan tidak dapat membayar di atas kereta api, KAI akan menurunkan penumpang pada stasiun berikutnya dan petugas stasiun akan menjemputnya.
Petugas Stasiun akan memandu penumpang ke loket untuk membayar denda. KAI memberikan waktu selama 1x24 jam sejak jadwal kedatangan kereta api di tempat penumpang diturunkan untuk melakukan pembayaran denda. Apabila dalam waktu 1x24 jam, penumpang tersebut tidak membayar denda, maka penumpang tersebut akan dilarang naik kereta api sementara waktu selama 90 hari kalender.
Sedangkan bagi penumpang yang kedapatan melanggar sampai 3 kali, maka akan dikenakan sanksi tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 180 hari kalender.
Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan konsekuensi yang tegas bagi penumpang yang sengaja melanggar aturan dan melebihi relasi tiket. Dengan adanya sanksi ini, diharapkan penumpang akan lebih mematuhi aturan dan tertib dalam menggunakan layanan transportasi kereta api.
Aturan ini dibuat sebagai respons banyaknya penumpang nakal yang turun melebihi relasi stasiun yang tertera di tiket. Kejadian ini menyebabkan ketidaknyamanan penumpang lain yang menggunakan kursi yang sama di stasiun keberangkatan berikutnya.
"Aturan ini KAI terapkan demi kenyamanan bersama dalam tertib menggunakan transportasi kereta api, sekaligus sebagai bagian upaya dalam pencegahan pelanggaran atas penumpang yang melebihi relasi yang menggangu kelancaran perjalanan KA," ujar VP Public Relations KAI, Joni Martinus dalam siaran pers KAI dilansir Trenasia.com, Selasa, 1 Agustus 2023. ***
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Muhammad Imam Hatami pada 01 Aug 2023