Akhirnya Terjawab, Jika Presiden Tidak Beristri, Siapa yang Menjadi Ibu Negara?
Surabaya, Halojatim.com- Jika tidak ada aral yang melintang, selangkah lagi Prabowo Subianto bakal dilantik menjadi Presiden RI.
Di saat bersamaan muncul banyak pertanyaan dari publik, lalu siapa ibu negara jika Prabowo Subianto jadi presiden?
Seperti diketahui Prabowo Subianto telah berpisah dengan Titiek Soeharto.
- Siap-siap, THR Bakal Dipotong Pajak Lebih Besar, Ini Hitungannya
- Ada 1,4 Juta Kursi Pesawat yang Disiapkan Garuda untuk Mudik, Surabaya hingga Padang jadi Fokus
- DUH, DI GBT, PERSEBAYA DITAHAN MADURA IMBANG TANPA GOL
- Beras Naik, Paleo Diet Jadi Pilihan
- 51.750 TIKET KA LEBARAN TERJUAL DI DAOP 7 MADIUN
Peran ibu negara memang tidak secara eksplisit diatur dalam konstitusi Indonesia.
Namun, ibu negara dapat memiliki peran penting dalam beberapa urusan kenegaraan yang tidak selalu dapat ditangani oleh presiden.
Beberapa kebijakan yang diambil oleh presiden seringkali melibatkan campur tangan dan pertimbangan dari ibu negara.
Namun, menurut analisis yang dilakukan dalam sebuah jurnal ilmiah berjudul “Kedudukan dan Kewenangan Ibu Negara dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia” yang ditulis oleh Ida Bagus Gede Putra dan Putu Tuni Cakabawa dari Fakultas Hukum Universitas Udayana, jika seorang presiden tidak memiliki istri, maka presiden memiliki kewenangan untuk menentukan siapa yang akan menjadi ibu negara.
Banyak yang merasa kehadiran ibu negara pada kesempatan-kesempatan seperti itu hanyalah formalitas semata.
Beberapa orang bahkan menilai kehadiran ibu negara tidaklah memiliki signifikansi penting dalam perjalanan dinas Presiden Indonesia, melainkan dianggap sebagai pemborosan uang negara.
Namun, sebenarnya, ketika berada di luar negeri, ibu negara melakukan banyak hal yang melebihi sekadar mendampingi suaminya.
Secara peraturan tertulis, kedudukan dan kewenangan ibu negara Indonesia tidak diatur secara spesifik, meskipun dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 141 Tahun 1999 tentang Sekretariat Presiden, dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 440 Tahun 2005 tentang Staf Khusus Presiden.
Ibu negara disebutkan sebagai bagian dari pelayanan di jajaran sekretariat presiden. Tugasnya adalah memberikan layanan kerumahtanggaan, keprotokolan, dan pelayanan pers kepada Presiden dan Wakil Presiden.
Lebih lanjut, Pasal 11A Perpres tentang Staf Khusus Presiden, menyatakan, “Masing-masing Staf Khusus Presiden dibantu paling banyak tiga Asisten, yang satu di antaranya diperbantukan kepada Ibu Negara.”
Dua ketentuan tersebut menunjukkan kedudukan dan kewenangan ibu negara di Indonesia tidak diatur secara spesifik dalam sistem ketatanegaraan, tetapi tetap mendapat bantuan dari sekretariat presiden. Secara umum, dapat dipahami, ibu negara memiliki tugas untuk mendampingi Presiden saat menerima tamu dari negara lain atau dalam kunjungan kenegaraan.
Kedudukan dan kewenangan istri kepala negara (first lady) di Indonesia, tidak memiliki aturan yang jelas dan mengikat. Hal ini mengakibatkan munculnya permasalahan terkait apakah seorang Presiden Republik Indonesia wajib memiliki pasangan saat menjabat secara aktif.
Media Asing Sorot Prabowo
“Menteri Pertahanan Prabowo Subianto bisa menjadi presiden pertama tanpa mitra (istri) dalam sejarah negara ini.”
“Ketika persaingan semakin memanas, para ahli dan istri kandidat memperdebatkan pentingnya ibu negara, dan siapa yang mungkin mengisi peran tersebut,” tulis media itu dalam rangkuman artikelnya, Indonesia Elections 2024: No first lady? Frontrunner Prabowo's single status turns spotlight on 'state's mother' role, dikutip dari CNA, pada Kamis, 14 Maret 2024.
CNA menyoroti pentingnya peran ibu negara di Indonesia, termasuk fungsi kenegaraan tertentu yang tidak selalu bisa dilakukan oleh presiden. Komentar dari pakar hukum tata negara lokal, dari Universitas Andalas, Feri Amsari, dimuat meski ditekankan konsep ibu negara tidak ditentukan oleh konstitusi Indonesia.
“Misalnya, Ibu Tien Soeharto dan ibu Anie Yudhoyono istri presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono. Ibarat permaisuri atau ratu di sebuah kerajaan,” ujarnya.
Disebutkan, Ibu Tien memprakarsai pendirian rumah sakit pertama di Indonesia untuk pasien kanker. Selain itu, Ibu Ani pernah menjabat sebagai wakil ketua partai politik suaminya, yakni Partai Demokrat.
Terdapat komentar dari Peneliti Pusat Penelitian Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Athiqah Nur Alami. Dia menyatakan ibu negara sebenarnya memiliki beberapa peran, termasuk saat perjalanan dalam dan luar negeri presiden.
“Ibu negara yang mendampingi presiden dapat meningkatkan atau mendongkrak citra dan kredibilitas presiden,” ujar Athiqah.
Fungsi ibu negara juga mencakup keterlibatan dalam diplomasi budaya dan partisipasi dalam kegiatan sosial saat ada acara di luar negeri. Selain itu, juga berperan sebagai motivator dan mendengarkan kekhawatiran masyarakat.
“Kami juga melihat contoh di mana ibu negara menggantikan presiden dalam kegiatan non politik seperti acara seremonial seperti peresmian sekolah dan kegiatan amal,” sambungnya.
Analis politik Universitas Atma Jaya, Yoes Kenawas, CNA juga menuliskan tentang kemungkinan rujuk bisa terjadi antara Prabowo dan mantan istrinya, Titiek. Penting untuk dicatat, Titiek sendiri adalah anggota partai Gerindra dan tampil bersama beberapa kali di depan umum. ***
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Distika Safara Setianda pada 14 Mar 2024