Ada Usul Revisi UU Keterbukaan Informasi Publik, Ini Alasannya

ifta - Rabu, 09 Agustus 2023 05:52 WIB
Ilustrasi orang sedang bermain sosial media (Unsplash)

Halojatim.com - Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) diusulkan untuk direvisi.

Usulan revisi ini justru datang dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Banjirnya informasi dan demi kredibilitas informasi yang diperoleh membuat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP ini untuk direvisi.

Upaya tersebut diklaim untuk memperkuat kelembagaan sekaligus penyelarasan dengan lanskap digitalisasi yang tengah berlangsung.

Hal itu disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi saat menghadiri Rapat Koordinasi Nasional ke-14 Komisi Informasi se-Indonesia di Lombok Raya Hotel, Mataram, NTB, Senin, 7 Agustus 2023.

“Kita revisi sesuai kebutuhan dan tantangan zaman,” ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip Selasa 8 Agustus 2023.

Budi Arie menuturkan usulan revisi diharapkan dapat mengakomodasi dinamika digitalisasi dan pengaturan perlindungan data pribadi. “Juga menindaklanjuti adanya fenomena vexatious request atau permintaan berulang dengan itikad buruk yang mungkin perlu disikapi dalam UU ke depan,” ujarnya.

Budi Arie menilai kelembagaan Komisi Informasi menjadi salah satu penentu penyediaan informasi yang kredibel karena saat ini badan publik tengah dihadapkan pada tantangan yang makin besar. Ketika informasi berlimpah, maka seringkali memunculkan tantangan misinformasi, disinformasi maupun malinformasi.

“Saya yakin makin banyak orang yang memiliki akses ke informasi yang tepat, makin besar potensi untuk kemajuan bangsa terutama menyongsong Indonesia maju. Hal ini sesuai tema hari ulang tahun kemerdekaan ke-78 Republik Indonesia, terus melaju untuk Indonesia maju,” ujarnya. ***

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Rizanatul Fitri pada 08 Aug 2023

RELATED NEWS