Ada 107 Juta Warga yang Bakal Lakukan Perjalanan Nataru

ifta - Rabu, 20 Desember 2023 08:14 WIB
null

SURABAYA, Halojatim.com - Periode perayaan dan liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024 diperkirakan akan banyak dipenuhi dengan lalu lintas warga yang hendak liburan maupun merayakan natal.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperkirakan ada rencana perjalanan sekitar 107 juta warga selama liburan Natal dan Tahun Baru, dengan sekitar 11 persen responden berencana menggunakan pesawat sebagai moda transportasi.

Terkait dengan perjalanan menggunakan pesawat, Kemenhub memberikan warning kepada maskapai agar menjaga harga tetap dalam batas yang ditetapkan untuk mencegah pemanfaatan yang tidak adil terhadap konsumen.

Para penumpang diharapkan untuk menjadi bagian dari solusi dengan memantau dan melaporkan kejanggalan harga tiket yang mencurigakan kepada otoritas terkait.

Kementerian Perhubungan terus mengawasi perkembangan situasi ini untuk memastikan bahwa semua pihak terlibat mematuhi aturan dan memberikan perlindungan yang layak bagi para pelancong selama musim liburan yang sibuk ini.

Saat ini Kemenhub juga telah mengungkap pelanggaran harga tiket oleh tiga maskapai penerbangan selama periode liburan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, menegaskan bahwa tiga maskapai tersebut telah menjual tiket di atas batas harga yang telah ditetapkan, terutama pada rute-rute yang dikelola oleh satu maskapai.

Adita juga menyoroti bahwa meskipun persentase pelanggaran harga tiket terbilang kecil, Kemenhub tetap akan mengambil tindakan tegas dalam memberikan sanksi kepada maskapai yang melanggar aturan tersebut. Disisi lain Adita menolak membeberkan ketiga maskapai yang terlibat dalam kasus ini.

Sanksi yang akan diberikan kepada maskapai penerbangan yang terbukti melanggar aturan terkait harga tiket di atas batas yang ditetapkan oleh Kemenhub mencakup serangkaian tindakan tegas, mulai dari peringatan hingga sanksi lebih berat, Kemenhub bertekad memberlakukan prosedur yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Peringatan pertama akan menjadi langkah awal sebagai pengingat kepada maskapai terkait kewajiban untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan guna melindungi konsumen.

Jika pelanggaran terus berlanjut, sanksi lanjutan dapat diberlakukan, termasuk denda finansial yang signifikan. Selain itu, Kemenhub juga memiliki kewenangan untuk menangguhkan atau mencabut izin operasional bagi maskapai yang terus melanggar regulasi tersebut.

“Langkah-langkah tegas ini diperlukan untuk menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku dan untuk memastikan bahwa maskapai penerbangan bertanggung jawab dalam menetapkan harga tiket yang adil bagi masyarakat,” kata Adita dikutip dari Antara. ***

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Muhammad Imam Hatami pada 20 Dec 2023

Bagikan

RELATED NEWS