12 Jamaah Haji Wafat Saat dalam Pesawat, Kemenag Beri Asuransi Ekstra Rp125 Juta

ifta - Kamis, 09 November 2023 05:38 WIB
Kemenag Beri Asuransi Ekstra Cover Untuk 12 Peserta Haji yang Wafat di Pesawat (Antara)

JAKARTA, Halojatim.com - Sebanyak 12 jamaah haji meninggal dalam pesawat pada periode musim haji lalu.

Mereka yang wafat di dalam pesawat mendapatkan asuransi ekstra atau tambahan sebesar Rp125 juta per orang.

Namun saat ini dari 12 jamaah yang wafat baru setengahnya yang sudah cair.

Dilansir dari laman Jogjaaja, Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Kemenag, Saiful Mujab, menjelaskan bahwa asuransi tambahan ini adalah bagian dari upaya Pemerintah Indonesia untuk melindungi jamaah haji yang meninggal saat dalam perawatan maskapai penerbangan.

Kementerian Agama menyerahkan asuransi ekstra cover atau perlindungan ganda untuk 12 peserta ibadah haji 1444 Hijriah/2023 Masehi yang meninggal di pesawat saat dalam penerbangan ke Tanah Suci/Indonesia sebesar Rp125 juta per orang.

"Asuransi ekstra cover secara bertahap sudah kami serahkan ke jamaah haji yang wafat di pesawat. Dari 12 orang, sudah kami distribusikan untuk enam orang. Ada satu orang dari Sulawesi Selatan, dua orang dari Jawa Tengah, dan tiga orang dari Jawa Barat," kata Saiful Mujab melalui keterangan resmi.

Asuransi ekstra ini diberikan kepada keluarga atau ahli waris yang bersangkutan, sehingga peserta haji yang meninggal tersebut menerima dua bentuk santunan.

"Asuransi ini diberikan selain dari asuransi jamaah haji reguler yang diberikan sebesar Bipih. Sehingga jamaah wafat tersebut mendapatkan dua asuransi," katanya.

Namun, masih ada enam peserta haji yang belum menerima asuransi ekstra cover mereka. Mereka berasal dari Provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Bangka Belitung.

Sebelumnya, Kementerian Agama telah menegaskan bahwa setiap peserta ibadah haji reguler mendapatkan asuransi jiwa dan kecelakaan sejak mereka masuk ke asrama, pemberangkatan, hingga di asrama untuk proses pemulangan.

Adapun bagi peserta ibadah haji yang meninggal dunia ketika berada di pesawat akan mendapat extra cover atau perlindungan ganda sebesar Rp125 juta.

Ketentuan rinci pemberian asuransi, yakni jamaah wafat diberikan sebesar minimal Bipih, wafat karena kecelakaan diberikan dua kali besaran Bipih, kecelakaan yang mengalami cacat tetap diberikan santunan dengan besaran yang bervariasi antara 2,5 persen sampai 100 persen Bipih. ***

RELATED NEWS