POLDA LARANG MASYARAKAT TAKBIR KELILING
Polda Jawa Timur (Jatim) mengeluarkan intruksi tegas. Mereka melarang masyarakat menggelar takbir keliling. Pertimbangannya kegiatan tersebut berpotensi memicu kerumunan yang dapat memperluas penyebaran Covid-19.
”Tidak ada takbir keliling. Salat Id, sesuai peraturan Menag (Menteri Agama) dan MUI (Majelis Ulama Indonesia) tetap mematuhi prokes (protokol kesehatan). Kami harap masyarakat bersilaturahmi memanfaatkan alat komunikasi, dengan cara video call atau WhatsApp (WA),” kata Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta Senin (10/5/2021).
Polda Jatim, katanya, mengimbau masyarakat melakukan takbiran secara sederhana di musala atau masjid dekat rumah. Masyarakat juga diminta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat dengan menggunakan masker, menjaga jarak antar jamaah, hingga tidak berkerumun.
“Kami juga meminta masyarakat tidak mudik Lebaran. Sebab, dalam lima kali libur panjang dalam setahun ini, terjadi lonjakan kasus Covid-19,” kata Nico.