Negara Kantongi Rp22,18 Triliun dari Tarik Pajak Ekonomi Digital, Fintech hingga Kripto

ifta - Jumat, 15 Maret 2024 11:39 WIB
Ilustrasi form pajak

Surabaya, Halojatim.com - Pemerintah mengumumkan pemungutan pajak dari ranah ekonomi digital jumlahnya melesat.

Pajak ekonomi digital ini dipungut dari beberapa sektor, seperti dari pajak kripto hingga Fintech.

Total penerimaan pajak dari sektor ini mencapai total Rp22,18 triliun.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan capaian signifikan pada penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital.

Data terbaru mencatat bahwa pada tanggal 29 Februari 2024, penerimaan pajak dari sektor ini mencapai total Rp22,18 triliun. Angka ini menandai pertumbuhan yang signifikan dalam kontribusi sektor ekonomi digital terhadap pendapatan negara.

“Hingga 29 Februari 2024, pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp22,179 triliun,” ungkap Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti, dilansir Jumat, 15 Maret 2024.

Rincian penerimaan pajak tersebut adalah sebagai berikut:

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE): Mencapai angka Rp18,15 triliun, menunjukkan kontribusi besar dari transaksi perdagangan elektronik dalam pembayaran PPN.

Pajak Kripto: Tercatat sebesar Rp539,72 miliar, menunjukkan potensi yang semakin terlihat dari transaksi menggunakan mata uang kripto dalam penerimaan pajak.

Pajak Fintech (P2P Lending): Mencapai angka Rp1,82 triliun, menandakan pertumbuhan signifikan dalam industri fintech dan kontribusinya terhadap penerimaan pajak negara.

Pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP): Sebesar Rp1,67 triliun, menunjukkan pentingnya pengenaan pajak terhadap transaksi pengadaan barang dan jasa melalui sistem informasi pemerintah. ***

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Muhammad Imam Hatami pada 15 Mar 2024

RELATED NEWS