Malang Ditetapkan Sebagai Daerah Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi, Ini Penjelasannyaa
Malang, Halojatim.com- Wilayah kabupaten Malang ditetapkan sebagai daerah yang masuk dalam status siaga darurat bencana hidrometeorologi.
Penetapan status siaga darurat ini terkait dengan mulai masuknya musim penghujan untuk sejumlah daerah termasuk di Malang.
Antisipasi sudah mulai dilakukan oleh pihak-pihak terkait, termasuk dengan penetapan status siaga darurat bencana hidrometeorologi yang ditetapkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Malang.
- Mendag Lepas Ekspor Aluminium PT Maspion ke Enam Negara
- Chickin, Usaha Rintisan Mahasiswa UB yang Beri Solusi Teknologi Peternakan Ayam Berbasis IoT
- Ini Syarat untuk Mendaftar Hak Kekayaan Intelektual ke Kemenkumham
Bencana hidrometeorologi ini adalah banjir, longsor, hingga tanah ambles, angin kencang dan bencana alam lainnya.
Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Malang Sadono Irawan di Kabupaten Malang, Jawa Timur, mengatakan status siaga darurat bencana hidrometeorologi atau bencana yang dipengaruhi faktor cuaca dilakukan mulai 1 Oktober 2022.
Lalu apa alasan penetapan Malang masuk siaga darurat bencana Hidrometeorologi?
Kata dia ada sejumlah hal yang menjadi dasar penetapan status siaga darurat itu, yakni surat edaran yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terkait adanya potensi bencana hidrometeorologi di wilayah Kabupaten Malang.
Kemudian, berdasarkan data Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) yang menunjukkan data tentang potensi curah hujan di wilayah Kabupaten Malang, serta adanya kejadian bencana alam pada September 2022.
"Menurut pemetaan, memang untuk curah hujan pada Oktober itu normal dan di atas normal. Namun pada September ini sudah ada beberapa kejadian bencana alam," ujarnya. ***