Ini Syarat untuk Mendaftar Hak Kekayaan Intelektual ke Kemenkumham

Asih - Kamis, 29 September 2022 05:26 WIB
Mendaftarkan HKI Kemenkumham sangat penting untuk melindungi hasil karya.

SURABAYA | halojatim.com - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Timur melakukan roadshow ke beberapa kampus di Surabaya beberapa waktu lalu.

Ini dilakukan untuk mengedukasi sivitas akademika untuk mendaftarkan hasil karya penelitian dan sejenisnya ke Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

Pemeriksa Paten Utama dari Kanwil Kemenkumham Jatim, Mohammad Zainudin menjelaskan ketika mendaftarkan invensi, terdapat tiga syarat yang perlu dipenuhi atau disebut pemeriksaan substantif.

BACA JUGA :

Tiga hal itu yakni memiliki kebaruan, memiliki langkah inventif dan dapat diterapkan di dalam industri.

“Jadi perlu diperiksa substansi invensi para pendaftar, sehingga tidak semua invensi yang bisa dipatenkan,” jelasnya.

Zain, sapaan akrabnya, memaparkan bahwa terdapat enam prinsip sistem paten yang perlu ditelaah oleh pendaftar.

Enam prinsip itu adalah :

* Pertama, informasi paten, di mana informasi mengenai invensi sudah tersedia dan dapat dijangkau dengan berbayar maupun tidak.

* Kedua, first to file, yakni ketika mendaftar invensi akan mendapatkan perlindungan.

* Ketiga, pemeriksaan universal, yakni ketika mendaftarkan invensi akan dibandingkan terlebih dahulu dengan dokumen invensi lainnya di seluruh dunia.

*Keempat, prinsip atas dasar permohonan, di mana para pendaftar perlu menyiapkan drafting paten mereka.

* Kelima, biaya tahunan, yakni berarti pemilik paten wajib membayar biaya tahunan.

* Keenam, prinsip perlindungan teritorial, yaitu invensi yang didaftarkan hanya akan dilindungi di negara di mana paten tersebut didaftarkan.

Editor: Asih

RELATED NEWS