Kemenkumham Raih Penghargaan Terbaik UKPBJ Proaktif, Ini Kriteria Penilaiannya
Halojatim.com- Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah memberikan penilaian terhadap lembaga yang dianggap terbaik dalam unit kerja pengadaan barang dan jasa (UKPBJ).
Ada banyak kriteria penilaian untuk mendapatkan penghargaan tersebut. Adapun kriteria penilaian didasarkan pada beberapa faktor, yaitu tingkat kematangan proaktif pada tahun 2022, tingkat keterisian pejabat fungsional minimal 60%.
Kemudian nilai Indeks Tata Kelola Pengadaan (ITKP) minimal baik (lebih dr 70%) serta Pimpinan tertinggi tidak terjerat permasalahan hukum di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
- Tokopedia Hadirkan Fitur Augmented Reality (AR), Bisa Mencoba Makeup Virtual
- Tips Kendalikan HIV dari Epidemiolog Unair Bagikan
- MSG Bahaya? Ini Penjelasan Pakar dan Ahli Gizi
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menerima penghargaan atas pencapaian prestasi Terbaik Ke 2 atas UKPBJ Proaktif tahun 2023 dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Penghargaan disampaikan langsung Kepala LKPP, Hendrar Prihadi, dan diterima langsung Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Komjen Pol Andap Budhi Revianto.
Andap menilai pemberian penghargaan ini sangat penting karena pengadaan barang/jasa (PBJ) pemerintah memiliki peranan penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional dalam meningkatkan pelayanan publik, serta berkontribusi dalam peningkatan penggunaan produk dalam negeri.
“Pencapaian atas prestasi tersebut merupakan kerja keras dan komitmen dari seluruh jajaran Kemenkumham, terutama rekan-rekan pengelola PBJ, dalam menerjemahkan perintah Bapak Menteri Yasonna Laoly sehingga target yang diinginkan tercapai,” ujar Andap dalam kegiatan Rapat Koordinasi UKPBJ yang diselenggarakan LKPP di Hotel The Westin Jakarta, Rabu (24/5) dalam siaran pers yang diterima redaksi.
Jenderal polisi bintang tiga ini berharap apresiasi ini dapat semakin memacu UKPBJ Kemenkumham untuk lebih meningkatkan kompetensi dalam memberikan pelayanan terbaik dalam proses PBJ Kemenkumham. (*)