Bagi-bagi Uang Sawit Rp3,4 Triliun Ditarget Agustus, Ada Daerah yang Dapat Rp49 M

ifta - Selasa, 25 Juli 2023 06:41 WIB
Sawit sebagai salah satu komoditi ekspor ke Uni Eropa

JAKARTA, Halojatim.com- Uang dari dana bagi hasil (DBH) sawit sebesar Rp3,4 triliun bakal dibagikan ke 350 daerah penghasil sawit di Indonesia.

Tiap daerah mendapatkan jatah yang berbeda, ada yang sampai Rp49 miliar. Ada juga daerah yang mendapatkan minimal Rp1 miliar.

Besaran nominal untuk provinsi penghasil sawit sekitar Rp1 miliar hingga Rp82,1 miliar atau sebesar 20%, kabupaten/kota penghasil sawit sekitar Rp2,46 miliar-Rp49,5 miliar atau 60%, dan kabupaten/kota yang berbatasan sekitar Rp1 miliar-Rp14,8 miliar atau setara 20%. ***

Lalu kapan pembagian DBH sawit tersebut?

Hingga kini Kemenkeu masih menunggu restu Presiden Joko Widodo untuk menyalurkan dana tersebut. Kemenkeu menargetkan penyaluran dana maksimal bulan depan.

Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Luky Alfirman, mengatakan APBN 2023 sudah menganggarkan Rp3,4 triliun DBH sawit untuk dibagikan pada daerah. Namun pihaknya masih menunggu penyelesaian rancangan peraturan pemerintah (RPP). “Mudah-mudahan bisa segera ditetapkan Presiden,” ujar Luky dalam konferensi pers APBN KiTa yang disiarkan virtual, Senin 24 Juli 2023.

Kemenkeu menargetkan RPP dapat rampung maksimal awal Agustus. Jika PP sudah digedok, Kemenkeu bakal segera menerbitkan peraturan menteri keuangan (PMK). “Sehingga awal bulan depan (dana sawit) sudah bisa disalurkan,” ucap Luky.

Sebelumnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menjanjikan penyaluran DBH sawit senilai Rp3,4 triliun dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR beberapa waktu lalu. Menkeu menyebut dana sawit akan dibagi pada 350 daerah, termasuk empat daerah otonom baru di Papua.

Menkeu mengatakan daerah yang berhak mendapatkan DBH adalah 30 provinsi penghasil sawit, 240 kabupaten/kota penghasil sawit, dan 80 kabupaten/kota yang berbatasan dengan wilayah penghasil sawit. Besaran DBH sawit adalah minimal 4% dan seharusnya diambil dari pungutan ekspor (PE) serta bea keluar (BK).

Namun karena PE dan BK pada tahun lalu tidak dipungut, tidak ada yang bisa dibagikan dan harus mengambil dana dari APBN 2023. Menkeu mengusulkan penerapan batas minimal per daerah untuk tahun anggaran 2023. “Paling tidak, setiap daerah mendapat Rp1 miliar,” ujarnya. ***

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Chrisna Chanis Cara pada 24 Jul 2023

Editor: ifta

RELATED NEWS