Minggu, 17 September 2023 10:57 WIB
Penulis:ifta
JAKARTA, Halojatim.com - Pernah punya uang yang robek, atau bahkan rusak parah seperti lubang, sehingga sering ditolak pemilik toko untuk transaksi?
Tidak usah panik, terlebih jika uang itu memiliki nilai tinggi, seperti pecahan Rp100 ribu.
Uang itu bisa ditukakan ke Bank Indonesia. Pengaturan soal penggantian uang rusak tertuang melalui Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 19/13/PADG/2017 tentang Penukaran Uang Rupiah dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019 tentang Pengelolaan Uang Rupiah.
BI akan memberikan ganti terhadap uang kertas dengan nilai yang sama namun harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan meliputi:
Apabila kondisi uang yang hendak ditukarkan memiliki kerusakan dan wujudnya tidak lebih dari 2/3 maka tidak akan diterima oleh BI. Jika memiliki uang kertas yang terbakar, BI masih tetap akan memberikan ganti dengan nilai yang sama nominalnya, asalkan identitas dari uang tersebut masih bisa dikenali.
Selain itu masyarakat yang memiliki uang rusak akibat terbakar juga dapat diminta BI untuk menyertakan surat keterangan dari kelurahan atau kantor Kepolisian Negara Republik Indonesia setempat dengan pertimbangan tertentu.
Seperti halnya uang kertas, uang logam harus memenuhi syarat agar dapat ditukarkan dimana syarat tersebut meliputi Fisik uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya serta cirinya yang masih dapat dikenali. Diluar syarat tersebut uang tidak bisa ditukarkan.
Penukaran terhadap uang rusak dapat dilakukan di BI sebagai Bank Sentral maupun pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Indonesia. Bila menukar pada pihak lain yang ditunjuk BI, maka masyarakat harus terlebih dahulu memilah dan mengemas uang Rupiah yang hendak ditukarkan.
Penukaran uang harus melalui reservasi terlebih dahulu melalui laman https://pintar.bi.go.id. Dalam laman tersebut akan terdapat kolom-kolom yang harus diisi guna menukarkan uang.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Khafidz Abdulah Budianto pada 17 Sep 2023
Bagikan