UMKM
Selasa, 09 Januari 2024 12:42 WIB
Penulis:ifta
SURABAYA, Halojatim.com - Sebelum menempatkan modal dalam investasi keuangan, cek dulu legalitasnya. Jangan sampai bodong.
Terbaru, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, atau yang dikenal sebagai Satgas PASTI mengungkap temuan terbaru terkait kegiatan investasi dan keuangan ilegal di Indonesia.
Tercatat ada 22 entitas yang terlibat dalam penawaran investasi atau kegiatan keuangan ilegal.
Lalu apa saja itu? Berikut nama-namanya.
Penawaran Kerja Paruh Waktu Dengan Sistem Deposit
(Di kategori ini, platform-platform investasi ilegal yang namanya tertera di bawah teridentifikasi melakukan penawaran investasi dengan melakukan tugas tertentu.)
Penawaran Investasi Tanpa Izin
Kegiatan Perdagangan Aset Kripto Tanpa Izin
Kegiatan Pencatatan Keuangan Tanpa Izin
Sebagai respons terhadap temuan tersebut, Satgas PASTI segera mengambil langkah-langkah tegas, termasuk pemblokiran aplikasi dan informasi terkait.
Lebih lanjut, Satgas PASTI berkoordinasi dengan aparat penegak hukum guna menindaklanjuti temuan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Satgas PASTI juga mencatat pencapaian lainnya pada bulan November 2023. Mereka berhasil melakukan pemblokiran terhadap 337 pinjaman online ilegal yang tersebar di berbagai website dan aplikasi.
Selain itu, 288 konten terkait pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi melanggar ketentuan kerahasiaan data pribadi juga ditemukan dan diambil tindakan pemblokiran.
Mengacu pada catatan sejak tahun 2017 hingga 2023, Satgas PASTI telah berhasil menghentikan aktivitas 8.149 entitas keuangan ilegal.
Angka tersebut terdiri dari 1.218 investasi ilegal, 6.680 pinjaman online ilegal dan pinjaman pribadi (pinpri), serta 251 entitas gadai ilegal.
Sebagai langkah preventif lebih lanjut, Satgas PASTI juga menemukan 38 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan oleh masyarakat terkait dengan aktivitas pinjaman online ilegal.
Dalam rangka menindaklanjuti hal ini, Satgas telah mengajukan pemblokiran rekening tersebut kepada satuan kerja pengawas bank di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Idham Nur Indrajaya pada 08 Jan 2024
Bagikan
Generasi Muda
7 bulan yang lalu
Indonesia
9 bulan yang lalu