SIG Disetujui OJK Menerbitkan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu

Kamis, 08 Desember 2022 18:22 WIB

Penulis:Asih

Editor:Asih

Packing Plant.jpg
Fasilitas Packing Plant SIG di Banyuwangi, Jawa Timur.

SURABAYA | halojatim.com - Setelah mendapatkan persetujuan pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa pada 4 November 2020 lalu, SIG telah mendapat pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2 Desember 2022 untuk melakukan aksi korporasi. 

Aksi korporasi itu berupa Penambahan Modal Terbatas dengan cara menerbitkan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD). 

Sebagai pemegang saham mayoritas dengan kepemilikan sebesar 51,01%, pemerintah akan mengambil bagian dalam aksi korporasi ini dengan melakukan inbreng atas saham milik Negara Republik Indonesia pada PT Semen Baturaja (Persero) TBK (SMBR), yaitu sebanyak 7.499.999.999 saham Seri B atau mewakili 75,51% dari seluruh modal ditempatkan dan disetor penuh dalam SMBR. 

BACA JUGA : 


Sementara untuk pelaksanaan HMETD yang berasal dari porsi publik akan disetorkan dalam bentuk tunai. Transaksi inbreng tersebut akan membuat SIG menjadi pemegang saham mayoritas pada SMBR. 

Bergabungnya SMBR menjadi bagian dari SIG akan memperkuat posisi perusahaan BUMN semen melalui kelancaran penyediaan dan distribusi pasokan semen, serta beragam solusi bahan bangunan lainnya yang memadai untuk kebutuhan pembangunan masyarakat dan mendukung agenda pembangunan nasional. 

"Langkah integrasi ini diprediksi akan memberikan nilai tambah melalui efisiensi dan sinergi mencapai Rp1,65 triliun selama  2022 - 2026," kata Corporate Secretary SIG, Vita Mahreyni.